Denpasar (Antara Bali) - Rapat paripurna DPRD Bali akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Bali.
"Kami mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaran Kearsipan karena keberadaan arsip saat ini masih berantakan. Karena itu, dengan adanya payung hukum keberadaan arsip akan lebih rapi, dan saat dicari akan mudah di dapat," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya pada rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan kearsipan harus rapi dan ke depannya diharapkan dengan kemajuan teknologi bisa disusun dan ditata sehingga saat diperlukan akan lebih mudah.
"Keberadaan arsip daerah cukup berantakan dan belum tersusun rapi. tapi sebenarnya bisa disusun jika didukung sarana dan prasarana memadai. Baik dukungan teknologi maupun sumber daya manusianya," ujarnya.
Tama Tenaya menjelaskan, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Menurutnya, mengacu kepada PP Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, urusan kearsipan menjadi urusan wajib.
Implementasinya adalah unit/lembaga kearsipan wajib dibentuk oleh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan.
Namun, kata dia, sampai saat ini masih terdapat lembaga yang telah disebutkan dalam UU yang belum mempunyai kearsiapan.
"Seluruh SKPD, BUMN, perguruan tinggi harus punya arsip. Termasuk juga dengan partai politik juga harus punya arsip. Swasta, bahkan perseorangan pun kalau bisa harus punya arsip. Ini sangat penting untuk perencanaan, untuk publik juga penting," ucapnya.
Politikus PDIP asal Kuta Selatan ini menjelaskan, permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kearsipan Provinsi Bali adalah masih rendahnya perhatian dan kepedulian masyarakat maupun pemerintah terhadap pentingnya pengelolaan arsip dan lemahnya penegakan hukum terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan arsip dalam mengelola arsip.
"Akibatnya, tanpa melakukan pengelolaan dan penghapusan arsip yang tidak memenuhi ketentuan hukum dianggap hal yang biasa," ujarnya.
Tama Tenaya lebih lanjut mengatakan banyak permasalahan hukum baik menyangkut administrasi birokrasi maupun aset pemerintah tidak terselesaikan sesuai harapan karena tidak tersedianya bukti-bukti yang akurat dan tepercaya.
"Seperti, misalnya, sengketa tapal batas di Desa Penatih, Denpasar dan Gianyar disebabkan karena tidak memiliki dokumen arsip peta wilayah yang jelas dan autentik," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaran Kearsipan karena keberadaan arsip saat ini masih berantakan. Karena itu, dengan adanya payung hukum keberadaan arsip akan lebih rapi, dan saat dicari akan mudah di dapat," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya pada rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan kearsipan harus rapi dan ke depannya diharapkan dengan kemajuan teknologi bisa disusun dan ditata sehingga saat diperlukan akan lebih mudah.
"Keberadaan arsip daerah cukup berantakan dan belum tersusun rapi. tapi sebenarnya bisa disusun jika didukung sarana dan prasarana memadai. Baik dukungan teknologi maupun sumber daya manusianya," ujarnya.
Tama Tenaya menjelaskan, dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara khususnya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Menurutnya, mengacu kepada PP Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, urusan kearsipan menjadi urusan wajib.
Implementasinya adalah unit/lembaga kearsipan wajib dibentuk oleh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan.
Namun, kata dia, sampai saat ini masih terdapat lembaga yang telah disebutkan dalam UU yang belum mempunyai kearsiapan.
"Seluruh SKPD, BUMN, perguruan tinggi harus punya arsip. Termasuk juga dengan partai politik juga harus punya arsip. Swasta, bahkan perseorangan pun kalau bisa harus punya arsip. Ini sangat penting untuk perencanaan, untuk publik juga penting," ucapnya.
Politikus PDIP asal Kuta Selatan ini menjelaskan, permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kearsipan Provinsi Bali adalah masih rendahnya perhatian dan kepedulian masyarakat maupun pemerintah terhadap pentingnya pengelolaan arsip dan lemahnya penegakan hukum terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan arsip dalam mengelola arsip.
"Akibatnya, tanpa melakukan pengelolaan dan penghapusan arsip yang tidak memenuhi ketentuan hukum dianggap hal yang biasa," ujarnya.
Tama Tenaya lebih lanjut mengatakan banyak permasalahan hukum baik menyangkut administrasi birokrasi maupun aset pemerintah tidak terselesaikan sesuai harapan karena tidak tersedianya bukti-bukti yang akurat dan tepercaya.
"Seperti, misalnya, sengketa tapal batas di Desa Penatih, Denpasar dan Gianyar disebabkan karena tidak memiliki dokumen arsip peta wilayah yang jelas dan autentik," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016