Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memberikan apresiasi berupa piala dan piagam penghargaan terhadap perusahaan yang berkembang di daerah itu, karena telah memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan karyawan melalui Jaminan Kesehatan Nasional.
Sekertaris Daerah Pemkab Badung, Kompyang R Swandika, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis, menyampaikan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dilakukan BPJS Kesehatan.
"Upaya ini penting dilakukan agar para pengusaha memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan memberikan jaminan kesehatan kerja serta mengendalikan angka kecelakaan kerja," ujar Kompyang R. Swandika.
Ia juga mengharapkan, BPJS Kesehatan untuk terus memantau, dan menyosialisasikan agar seluruh pengusaha yang berusaha di Badung wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai kepesertaan BPJS.
Kompyang R Swandika menambahkan, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja di Kabupaten Badung tertuang dalam salah satu misi pemerintah daerah yaitu perlindungan tenaga kerja, mutu atau kualitas tenaga kerja, daya saing dan produktivitas.
"Ini merupakan hal yang paling untuk dijabarkan Pemerintah daerah dengan dukungan anggota Dewan sebagai amanah dari Undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang jaminan sosial kesehatan," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga selaku ketua panitia mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan penilaian perusahaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja untuk mendorong kemandirian perusahaan dalam meningkatkan pelaksanaan keselamatan tenaga kerja.
"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi kegiatan penilaian keselamatan dan kesehatan kerja terhadap perusahaan di Badung yang telah ditetapkan dengan SK Bupati Badung Nomor 1148/02/Hk/2016 tentang penetapan peringkat dan pemenang dalam penilaian perusahaan.
Untuk peringkat pertama dalam upaya pemberian keselamatan dan kesehatan kerja yakni Kuta Seaview Boutique resort & SPA, juara II Hotel Vila Lumbung Bali dan juara III Bintang Kuta Hotel Bali," ujarnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berupa sinergi Optimalisasi Penyelenggaraan jaminan kesehatan Nasional di Kabupaten Badung, yang dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Sekertaris Daerah Pemkab Badung, Kompyang R Swandika, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis, menyampaikan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dilakukan BPJS Kesehatan.
"Upaya ini penting dilakukan agar para pengusaha memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan memberikan jaminan kesehatan kerja serta mengendalikan angka kecelakaan kerja," ujar Kompyang R. Swandika.
Ia juga mengharapkan, BPJS Kesehatan untuk terus memantau, dan menyosialisasikan agar seluruh pengusaha yang berusaha di Badung wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai kepesertaan BPJS.
Kompyang R Swandika menambahkan, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja di Kabupaten Badung tertuang dalam salah satu misi pemerintah daerah yaitu perlindungan tenaga kerja, mutu atau kualitas tenaga kerja, daya saing dan produktivitas.
"Ini merupakan hal yang paling untuk dijabarkan Pemerintah daerah dengan dukungan anggota Dewan sebagai amanah dari Undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang jaminan sosial kesehatan," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga selaku ketua panitia mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan penilaian perusahaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja untuk mendorong kemandirian perusahaan dalam meningkatkan pelaksanaan keselamatan tenaga kerja.
"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan produktif menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi kegiatan penilaian keselamatan dan kesehatan kerja terhadap perusahaan di Badung yang telah ditetapkan dengan SK Bupati Badung Nomor 1148/02/Hk/2016 tentang penetapan peringkat dan pemenang dalam penilaian perusahaan.
Untuk peringkat pertama dalam upaya pemberian keselamatan dan kesehatan kerja yakni Kuta Seaview Boutique resort & SPA, juara II Hotel Vila Lumbung Bali dan juara III Bintang Kuta Hotel Bali," ujarnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berupa sinergi Optimalisasi Penyelenggaraan jaminan kesehatan Nasional di Kabupaten Badung, yang dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016