Denpasar (Antara Bali) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejari Denpasar Erna Noormawati Widodo Putri di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya melengkapi dan menambah berkas perkara untuk tersangka yang berinisial KT.
"Untuk melengkapi berkas perkara dan pengembangan kasus dengan tersangka KT ini, pada Kamis (14/7) nanti kami meminta informasi dari narapidana yang saat ini sudah ditahan di Rutan Bangli dan Karangasem dan kami sudah melayangkan surat panggilan kepada narapidana itu," ujarnya.
Narapidana yang akan dipanggil yakni mantan Dirut PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor dengan dihukum 15 tahun penjara dan dibebankan mengganti kerugian retribusi parkir Bandara Ngurah Rai sebesar Rp28,01 miliar.
Kemudian, tiga terpidana lainnya yakni Rudi Jhonson Sitorus staf administrasi Penata Sarana Bali (PSB), Mikhael Maksi selaku Manager Oprasional PSB) dan Indrapura Barnoza mantan General Manager PSB.
"Kamis besok kita akan panggil Chris Sridana. Selain itu juga ada saksi terpidana yang ditahan di Lapas Karangasem," kata Erna Normawati yang juga mantan Aspidsus Kejati Bali itu.
Terkait, diduga dalam kasus ini juga melibatkan seorang pengusaha berinisial AP yang namanya disebutkan saat persidangan di Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Erna memilih berkonsentrasi menyelesaikan perkara dengan tersangka KT, namun apabila terindikasi dalam kasus tersebut mengarah kepada pengusaha tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran.
"Penetapan KT sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Erna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Kejari Denpasar Erna Noormawati Widodo Putri di Denpasar, Selasa, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya melengkapi dan menambah berkas perkara untuk tersangka yang berinisial KT.
"Untuk melengkapi berkas perkara dan pengembangan kasus dengan tersangka KT ini, pada Kamis (14/7) nanti kami meminta informasi dari narapidana yang saat ini sudah ditahan di Rutan Bangli dan Karangasem dan kami sudah melayangkan surat panggilan kepada narapidana itu," ujarnya.
Narapidana yang akan dipanggil yakni mantan Dirut PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor dengan dihukum 15 tahun penjara dan dibebankan mengganti kerugian retribusi parkir Bandara Ngurah Rai sebesar Rp28,01 miliar.
Kemudian, tiga terpidana lainnya yakni Rudi Jhonson Sitorus staf administrasi Penata Sarana Bali (PSB), Mikhael Maksi selaku Manager Oprasional PSB) dan Indrapura Barnoza mantan General Manager PSB.
"Kamis besok kita akan panggil Chris Sridana. Selain itu juga ada saksi terpidana yang ditahan di Lapas Karangasem," kata Erna Normawati yang juga mantan Aspidsus Kejati Bali itu.
Terkait, diduga dalam kasus ini juga melibatkan seorang pengusaha berinisial AP yang namanya disebutkan saat persidangan di Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Erna memilih berkonsentrasi menyelesaikan perkara dengan tersangka KT, namun apabila terindikasi dalam kasus tersebut mengarah kepada pengusaha tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran.
"Penetapan KT sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Erna. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016