Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak tujuh narapidana Muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus langsung bebas serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Sebanyak tujuh narapidana Muslim langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya ditemui usai menghadiri Shalat Idul Fitri di Lapas Kerobokan, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 225 orang warga binaan beragama Islam di lapas terbesar di Denpasar itu mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas dan sisanya mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan paling tinggi dua bulan.
Dia menjelaskan bahwa dari 225 orang tersebut, 205 orang di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kanwil Kemenkumham Bali karena tersangkut pidana umum.
Sedangkan 20 orang lainnya masih menunggu surat keputusan dari Pusat karena tersangkut kasus tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Kasus itu seperti narapidana yang tersangkut kasus terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, narkoba, korupsi, dan kejahatan hak asasi manusia, selain mengikuti pembinaan di lapas dan berkelakuan baik, juga diharuskan membantu aparat untuk membongkar kasus pidananya atau "justice collaborator".
Diharapkan dengan adanya remisi khusus tersebut dapat mengurangi tingkat hunian di dalam lapas yang saat ini sudah melebihi.
Saat ini lapas itu dihuni oleh 1.082 warga binaan (749 narapidana dan 333 tahanan) padahal kapasitas seharusnya adalah 323 orang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sebanyak tujuh narapidana Muslim langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya ditemui usai menghadiri Shalat Idul Fitri di Lapas Kerobokan, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 225 orang warga binaan beragama Islam di lapas terbesar di Denpasar itu mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas dan sisanya mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan paling tinggi dua bulan.
Dia menjelaskan bahwa dari 225 orang tersebut, 205 orang di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kanwil Kemenkumham Bali karena tersangkut pidana umum.
Sedangkan 20 orang lainnya masih menunggu surat keputusan dari Pusat karena tersangkut kasus tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Kasus itu seperti narapidana yang tersangkut kasus terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, narkoba, korupsi, dan kejahatan hak asasi manusia, selain mengikuti pembinaan di lapas dan berkelakuan baik, juga diharuskan membantu aparat untuk membongkar kasus pidananya atau "justice collaborator".
Diharapkan dengan adanya remisi khusus tersebut dapat mengurangi tingkat hunian di dalam lapas yang saat ini sudah melebihi.
Saat ini lapas itu dihuni oleh 1.082 warga binaan (749 narapidana dan 333 tahanan) padahal kapasitas seharusnya adalah 323 orang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016