Denpasar (Antara Bali) - Komisi IV DPRD Bali mengumumkan hasil seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.

"Setelah kami melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan calon komisioner tersebut, hanya lima orang yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus tes," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan kelima calon komisioner KPPAD Provinsi Bali yang dinyatakan lolos, adalah I Ketut Anjasmara dengan nilai 3195, Anak Agung Sagung Anie Asmoro (3190), Ni Luh Gede Yastini (3140), Eka Santhi Indri Dewi (3135) dan Made Ariasa mendapatkan nilai 2760.

Adapun tiga nama yang gagal, yakni Nengah Selamet, Gayatri, dan Anak Agung Gde Indrawan Diputra.

"Kelima nama yang lolos dalam `fit and propertest` ini akan segera kami kirim ke Gubernur Bali agar segera ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPPAD Bali," katanya.

Tentang beberapa nama yang sebelumnya disebut-sebut sempat mengundurkan diri serta diduga masih aktif sebagai anggota partai politik, Parta menjelaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan hal tersebut. Demikian juga mengenai dugaan ada nama-nama titipan.

"Kami berikan pembobotan secara obyektif. Tidak ada titipan dari mana pun. Kami nilai dari sisi performan, penguasaan materi, kepemimpinan, koordinasi dan komitmen. Jadi lima nama tersebut yang kami nyatakan lulus," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016