Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan dalam pencairan hibah yang bersumber dari APBD provinsi setempat harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
"Itu sudah dibuat, dan saya tidak mau melanggar itu. Itu prinsipnya," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, jika ada proposal hibah yang belum bisa dicairkan itu persoalannya karena ada yang tidak sesuai dengan NSPK.
"Itu nanti yang disalahkan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Yang teken SK saya, perjanjian hibah Sekda, tetapi yang memprosesnya SKPD. Jadi nanti yang masuk penjara duluan kepala SKPD," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Pastika, mau tidak mau kalau ada peraturan yang dilanggar dalam pencairan hibah akan menjadi tanggung jawab gubernur sehingga diingatkan bahwa pemerintah harus bekerja berdasarkan NSPK itu.
Sedangkan bagi permohonan hibah yang sudah memenuhi aturan, itu sudah banyak yang dicairkan.
"Bukan apa-apa, ikuti saja peraturan, asal sesuai dengan peraturan dan memang untuk kepentingan rakyat apa salahnya karena duitnya duit rakyat," ujar Pastika.
Dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti realisasi hibah.
"Kami sangat kecewa atas belum terealisasinya hibah dengan beberapa alasan yang disampaikan eksekutif. Kami sebagai wakil rakyat menyaksikan langsung dan merasakan kebutuhan di masyarakat yang mendesak, namun tidak dapat terealisasi karena alasan administratif kewenangan dan permasalahan struktural," kata I Nyoman Adnyana, anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP saat membacakan pandangan fraksinya.
Pihaknya menyadari pemerintah mencoba berhati-hati dengan aturan, namun alasan tersebut masih bisa diperdebatkan.
"Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami menyarankan agar pemerintah menempatkan personal asistensi pada masing-masing SKPD yang ditugaskan khusus menjadi media koordinasi, sinkronisasi dan realisasi anggaran berkaitan dengan hibah kepada masyarakat," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Itu sudah dibuat, dan saya tidak mau melanggar itu. Itu prinsipnya," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, jika ada proposal hibah yang belum bisa dicairkan itu persoalannya karena ada yang tidak sesuai dengan NSPK.
"Itu nanti yang disalahkan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Yang teken SK saya, perjanjian hibah Sekda, tetapi yang memprosesnya SKPD. Jadi nanti yang masuk penjara duluan kepala SKPD," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Pastika, mau tidak mau kalau ada peraturan yang dilanggar dalam pencairan hibah akan menjadi tanggung jawab gubernur sehingga diingatkan bahwa pemerintah harus bekerja berdasarkan NSPK itu.
Sedangkan bagi permohonan hibah yang sudah memenuhi aturan, itu sudah banyak yang dicairkan.
"Bukan apa-apa, ikuti saja peraturan, asal sesuai dengan peraturan dan memang untuk kepentingan rakyat apa salahnya karena duitnya duit rakyat," ujar Pastika.
Dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015 itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti realisasi hibah.
"Kami sangat kecewa atas belum terealisasinya hibah dengan beberapa alasan yang disampaikan eksekutif. Kami sebagai wakil rakyat menyaksikan langsung dan merasakan kebutuhan di masyarakat yang mendesak, namun tidak dapat terealisasi karena alasan administratif kewenangan dan permasalahan struktural," kata I Nyoman Adnyana, anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP saat membacakan pandangan fraksinya.
Pihaknya menyadari pemerintah mencoba berhati-hati dengan aturan, namun alasan tersebut masih bisa diperdebatkan.
"Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami menyarankan agar pemerintah menempatkan personal asistensi pada masing-masing SKPD yang ditugaskan khusus menjadi media koordinasi, sinkronisasi dan realisasi anggaran berkaitan dengan hibah kepada masyarakat," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016