Negara (Antara Bali) - Dalam waktu satu hari, tim Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap dua pelaku pencurian, yang beraksi di tempat dan waktu yang berbeda.
"Sebelumnya pada hari Selasa lalu kami juga menangkap pelaku pencurian, sehingga dalam satu pekan sudah tiga pelaku kriminal tersebut yang kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Pencuri yang pertama ditangkap adalah Abd (37), warga Desa Air Kuning yang melakukan pencurian di tiga rumah milik tetangganya sendiri pada bulan Desember 2015.
Berbagai macam barang ia ambil dari rumah korban, seperti DVD, perhiasan, uang, handphone hingga kompor gas dan terpal.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku langsung kami tangkap saat berada di kamar rumahnya. Saat ini pelaku masih disidik," ujarnya.
Pada hari yang sama yaitu Kamis, polisi juga menangkap seorang pelajar berinisial SUA (17), yang membawa kalung emas milik Ni Kadek Erna Wati, warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Sudarma, pada hari Kamis siang, pelaku datang ke rumah korban mengantarkan buah pepaya yang dipesan sebelumnya.
"Saat di rumah korban, pelaku mengaku sakit perut dan meminjam kamar mandi untuk buang air besar. Usai buang air, ia melihat ada kalung di pinggir bak mandi dan langsung mengambilnya," katanya.
Karena masih dibawah umur, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap SUA dilakukan dengan didampingi orang tuanya.
Selain dua pelaku pencurian yang ditangkap pada hari yang sama, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah Wayan Lantra, warga Desa Batu Agung.
Ia melapor jika ada pencuri yang berusaha mengambil sembilan dus teh kemasan, namun karena kepergok pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang curiannya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan KRN, remaja yang masih berumur 15 tahun yang masih bertetangga dengan korban.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sebelumnya pada hari Selasa lalu kami juga menangkap pelaku pencurian, sehingga dalam satu pekan sudah tiga pelaku kriminal tersebut yang kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Pencuri yang pertama ditangkap adalah Abd (37), warga Desa Air Kuning yang melakukan pencurian di tiga rumah milik tetangganya sendiri pada bulan Desember 2015.
Berbagai macam barang ia ambil dari rumah korban, seperti DVD, perhiasan, uang, handphone hingga kompor gas dan terpal.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku langsung kami tangkap saat berada di kamar rumahnya. Saat ini pelaku masih disidik," ujarnya.
Pada hari yang sama yaitu Kamis, polisi juga menangkap seorang pelajar berinisial SUA (17), yang membawa kalung emas milik Ni Kadek Erna Wati, warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut Sudarma, pada hari Kamis siang, pelaku datang ke rumah korban mengantarkan buah pepaya yang dipesan sebelumnya.
"Saat di rumah korban, pelaku mengaku sakit perut dan meminjam kamar mandi untuk buang air besar. Usai buang air, ia melihat ada kalung di pinggir bak mandi dan langsung mengambilnya," katanya.
Karena masih dibawah umur, ia mengatakan, pemeriksaan terhadap SUA dilakukan dengan didampingi orang tuanya.
Selain dua pelaku pencurian yang ditangkap pada hari yang sama, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah Wayan Lantra, warga Desa Batu Agung.
Ia melapor jika ada pencuri yang berusaha mengambil sembilan dus teh kemasan, namun karena kepergok pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang curiannya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan KRN, remaja yang masih berumur 15 tahun yang masih bertetangga dengan korban.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016