Amlapura (Antara Bali) - Terdakwa I Komang Gede Pariana alias Roko atau Apel, pelaku pencurian "pratima" atau benda sakral di Pura Bukit Panti, dituntut enam tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Kamis.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin I Wayan Merta itu, jaksa Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa terdakwa yang tidak didampingi pengacara terbukti melakukan kejahatan dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
"Terdakwa ikut melakukan pencurian secara bersama-sama dengan Gusti Oka Riyadi dan Wayan Eka Putra di Pura Bukit Panti," katanya.
Jaksa membeberkan, terdakwa dalam pencurian itu berperan mengawasi orang yang lewat dari luar pura.
Selanjutnya, kata dia, barang hasil curian berupa benda sakral tersebut diangkut ke rumah saksi Eka Putra.
Saat beraksi, terdakwa menggunakan sepeda motor nopol DK 2917 OC milik Gung Riyadi dan Suzuki Shogun bernopol DK 6967 MH milik Gede Pariana.
Jaksa dalam persidangan tersebut juga menyebutkan alasan pemberat bagi terdakwa. Terdakwa yang merupakan warga Muncan, Desa Selat, Kabupaten Karangasem, itu dinilai menciderai perasaan umat Hindu dengan mencuri pratima demi imbalan uang.
"Padahal pratima sangat disakralkan bagi umat Hindu," katanya.
Sementara alasan yang meringankan, kata jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin I Wayan Merta itu, jaksa Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa terdakwa yang tidak didampingi pengacara terbukti melakukan kejahatan dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.
"Terdakwa ikut melakukan pencurian secara bersama-sama dengan Gusti Oka Riyadi dan Wayan Eka Putra di Pura Bukit Panti," katanya.
Jaksa membeberkan, terdakwa dalam pencurian itu berperan mengawasi orang yang lewat dari luar pura.
Selanjutnya, kata dia, barang hasil curian berupa benda sakral tersebut diangkut ke rumah saksi Eka Putra.
Saat beraksi, terdakwa menggunakan sepeda motor nopol DK 2917 OC milik Gung Riyadi dan Suzuki Shogun bernopol DK 6967 MH milik Gede Pariana.
Jaksa dalam persidangan tersebut juga menyebutkan alasan pemberat bagi terdakwa. Terdakwa yang merupakan warga Muncan, Desa Selat, Kabupaten Karangasem, itu dinilai menciderai perasaan umat Hindu dengan mencuri pratima demi imbalan uang.
"Padahal pratima sangat disakralkan bagi umat Hindu," katanya.
Sementara alasan yang meringankan, kata jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010