Denpasar (Antara Bali) - Usman Arif Murtopo (39), Pejabat Lelang Kelas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Bali, dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait lelang Vila Kozy.
"Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 421 KUHP tentang penyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu," ujar JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa Usman setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hartono Tanuwijaya dan I Nyoman Yudara, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis dalam persidangan Senin (27/6) mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, pada 18 Februari 2008, PT Ratu Kharisma milik saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp6,5 miliar.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal itu tertuang dalam persetujuan kredit Nomor 18/AO-KPO/JKT/II/2008, 10 Februari 2008 dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM Nomor 7442 Kelurahan Kuta, surat ukur Nomor 314 Tahun 1999, pada 11 Mei 1999 seluas 1520 meter persegi, atas nama Rita K K Pridhnani.
Vila yang beralamat di Jalan Dewi Saraswati III Nomor 9 Seminyak Kuta, Kabupaten Badung, memiliki nilai limit obyek yang dinilai tim penilai independen PT Kawira Pratama berdasarkan surat Nomor 08136/TB/KKP-Bali/XII, 20 Desember 2008 yang jumlahnya mencapai Rp15, 311 miliar lebih.
Oleh karena itu, saksi Rita Pridhani diberikan fasilitas perjanjian berupa perjanjian kredit rekening koran (PRK), perjanjian Kredit Demond Loan (DL), dan perjanjian kredit angsuran.
Selanjutnya dibuatlah akta berupa akta pengakuan utang dan pemberian jaminan, akta kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan.
Selain fasilitas kredit tersebut, dengan jaminan yang sama, pada 20 Juni 2008, PT Ratu Kharisma kembali mengajukan dan mendapat fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, terhadap pembayaran kedua fasilitas kedit yang telah diterima PT Ratu Kharisma tersebut sejak Juli 2009 terjadi keterlambatan, dengan jumlah utang atau kewajiban debitor yang terdiri atas pokok, bunga dan denda sehingga jumlahnya mencapai Rp13,454 miliar lebih.
Selanjutnya untuk pembayaran utang atau kewajiban tersebut, telah dilakukan lelang eksekusi sebanyak empat kali tapi tidak terlaksana karena tidak ada penawaran.
Dengan adanya hak ini, kemudian dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011, di Aula Basement GKN I Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, berdasarkan permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang pada 10 Januari 2011.
Dalam hal tersebut, terdakwa sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai surat tugas Kepala KPKNL Denpasar memimpin lelang lelang eksekusi atas hak tanggungan obyek jaminan kredit berupa Villa Kozy.
Namun, sebelum pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang.
Hal ini diakui terdakwa bahwa ketika itu ada seseorang bernama Christoforus Harno yang mengaku sebagai kuasa pemilik Vila Kozy mengingatkan ada perkara hukum, juga ada demo ada lelang ditunda.
Namun, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimenangkan Njo Hendry Saputra selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,386 miliar.
Kemudia, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat digunakan pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani tidak bisa berbuat sesuatu untuk memperjuangkan haknya atas obyek lelang miliknya itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait lelang Vila Kozy.
"Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 421 KUHP tentang penyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu," ujar JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa Usman setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hartono Tanuwijaya dan I Nyoman Yudara, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis dalam persidangan Senin (27/6) mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, pada 18 Februari 2008, PT Ratu Kharisma milik saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp6,5 miliar.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hal itu tertuang dalam persetujuan kredit Nomor 18/AO-KPO/JKT/II/2008, 10 Februari 2008 dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM Nomor 7442 Kelurahan Kuta, surat ukur Nomor 314 Tahun 1999, pada 11 Mei 1999 seluas 1520 meter persegi, atas nama Rita K K Pridhnani.
Vila yang beralamat di Jalan Dewi Saraswati III Nomor 9 Seminyak Kuta, Kabupaten Badung, memiliki nilai limit obyek yang dinilai tim penilai independen PT Kawira Pratama berdasarkan surat Nomor 08136/TB/KKP-Bali/XII, 20 Desember 2008 yang jumlahnya mencapai Rp15, 311 miliar lebih.
Oleh karena itu, saksi Rita Pridhani diberikan fasilitas perjanjian berupa perjanjian kredit rekening koran (PRK), perjanjian Kredit Demond Loan (DL), dan perjanjian kredit angsuran.
Selanjutnya dibuatlah akta berupa akta pengakuan utang dan pemberian jaminan, akta kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan.
Selain fasilitas kredit tersebut, dengan jaminan yang sama, pada 20 Juni 2008, PT Ratu Kharisma kembali mengajukan dan mendapat fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, terhadap pembayaran kedua fasilitas kedit yang telah diterima PT Ratu Kharisma tersebut sejak Juli 2009 terjadi keterlambatan, dengan jumlah utang atau kewajiban debitor yang terdiri atas pokok, bunga dan denda sehingga jumlahnya mencapai Rp13,454 miliar lebih.
Selanjutnya untuk pembayaran utang atau kewajiban tersebut, telah dilakukan lelang eksekusi sebanyak empat kali tapi tidak terlaksana karena tidak ada penawaran.
Dengan adanya hak ini, kemudian dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011, di Aula Basement GKN I Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, berdasarkan permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang pada 10 Januari 2011.
Dalam hal tersebut, terdakwa sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai surat tugas Kepala KPKNL Denpasar memimpin lelang lelang eksekusi atas hak tanggungan obyek jaminan kredit berupa Villa Kozy.
Namun, sebelum pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang.
Hal ini diakui terdakwa bahwa ketika itu ada seseorang bernama Christoforus Harno yang mengaku sebagai kuasa pemilik Vila Kozy mengingatkan ada perkara hukum, juga ada demo ada lelang ditunda.
Namun, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimenangkan Njo Hendry Saputra selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,386 miliar.
Kemudia, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat digunakan pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani tidak bisa berbuat sesuatu untuk memperjuangkan haknya atas obyek lelang miliknya itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016