Denpasar (Antara Bali) - Saksi Ketut Putra Ismaya Jaya (38), terkait kasus bentrok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada 17 Desember 2015, menyatakan tidak ada memerintahkan anggotanya untuk membawa senjata tajam.

"Memang saat kejadian saya sempat mengirim pesan singkat pada anggota korlap lainnya Pukul 15.00 Wita untuk datang ke Lapas Kerobokan, karena ada bentrok Ormas di dalam Lapas," ujar Ismaya Jaya selaku Sekertaris Ormas Laskar Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu, saksi tersebut hanya memberikan kesaksikan terhadapa delapan terdakwa yakni Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa, I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika, Gusti Putu Eka Krisna Arianto, I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung.

Dalam kesaksiannya, Ismaya menegaskan tidak mengetahui bahwa ada sejumlah anggotanya membawa senjata tajam di dalam mobil.

"Barang bukti senjata tajam itu baru diketahui milik terdakwa saat ditunjukkan kepada polisi dan para terdakwa mengakui memiliki senjata tajam itu," ujarnya.

Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat saksi bersama rombongan anggota lainnya membubarkan diri dari Lapas Kerobokan menuju Jalan Mahendradatta dengan tujuan ke Daerah Renon, Denpasar.

Namun, saat melintasi Jalan Teuku Umar, melihat korban tergeletak menggunakan baju merah dan melihat ada kerumunan masyarakat dan polisi.

"Saat itu saya tidak melihat terdakwa saat kejadian, namun hanya melihat korban tergeletak di jalan," ujarnya.

Pihaknya juga tidak mengetahui siapa saja terdakwa yang ikut bentrok di Jalan Teuku Umar itu. Namun, setelah kejadian baru mengetahui bahwa yang melakukak penganiayaan adalah 14 terdakwa.

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa saksi hanya mengetahui terjadi bentrokan Ormas antara laskar Bali dan Baladika di dalam Lapas.

Setelah kejadian bentrok itu, kata dia, berselang satu hari setelah kejadian, Ormas Baladika dan Laskar Bali membuat kesepakatan damai di Polda Bali.

Saat kesepakatan damai di Polda Bali itu, pihak Baladika juga menerima permintaan maaf Laskar Bali saat kejadian bentrok di Teuku Umar dan Lapas tersebut.

"Dalam kesepakatan itu, kami berkomitmen ingin menjaga Bali dan ingin ada perdamaian dengan Ormas Baladika," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan pada Kamis (23/6). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016