Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang petani anggur bernama Nyoman Juli Agusanto alias Bakor (35) yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Made Agus Dwi Wirawan di Kota Singaraja, Rabu, menjelaskan, pelaku Bakor ditangkap dengan barang bukti 0,7 gram paket sabu di kamar menyerupai gudang ukuran 3x1,5 meter di wilayah Desa Lokapaksa, Seririt.
"Bakor terlibat menyediakan sabu-sabu untuk Kadut dan Gusti Moyo yang sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka Bakor kami kejar ke Denpasar dan pasca diciduk dia mengakui alat bong rakitan itu buatannya termasuk temuan baru satu paket sabu-sabu di kamar atau gudang tempat biasa menghisap sabu.
Ia menambahkan, Polisi menemukan paket sabu diselipkan di selendang milik istri pelaku. "Bakor meminta bantuan istrinya menyembunyikan sabu-sabu di lipatan selendang dan diduga sabu untuk dijual kepada seorang pemakai yang sebelumnya sudah kami tangkap," paparnya.
Agus lebih lanjut memaparkan, pihaknya menangkap tersangka bukan berdasarkan jumlah barang bukti melainkan alat bukti ditemukan dan pasal yang ada.
Di sisi lain, pelaku Bakor sehari-hari bekerja sebagai petani anggur di sejumlah wilayah Buleleng mengakui juga membuat alat hisap elektrik dimana alat hisap yang diamankan polisi itu dibuat untuk menambah fantasi sewaktu menghisap sabu-sabu. "Buat kreasi sendiri agar lebih enak," imbuhnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Made Agus Dwi Wirawan di Kota Singaraja, Rabu, menjelaskan, pelaku Bakor ditangkap dengan barang bukti 0,7 gram paket sabu di kamar menyerupai gudang ukuran 3x1,5 meter di wilayah Desa Lokapaksa, Seririt.
"Bakor terlibat menyediakan sabu-sabu untuk Kadut dan Gusti Moyo yang sudah ditangkap sebelumnya. Tersangka Bakor kami kejar ke Denpasar dan pasca diciduk dia mengakui alat bong rakitan itu buatannya termasuk temuan baru satu paket sabu-sabu di kamar atau gudang tempat biasa menghisap sabu.
Ia menambahkan, Polisi menemukan paket sabu diselipkan di selendang milik istri pelaku. "Bakor meminta bantuan istrinya menyembunyikan sabu-sabu di lipatan selendang dan diduga sabu untuk dijual kepada seorang pemakai yang sebelumnya sudah kami tangkap," paparnya.
Agus lebih lanjut memaparkan, pihaknya menangkap tersangka bukan berdasarkan jumlah barang bukti melainkan alat bukti ditemukan dan pasal yang ada.
Di sisi lain, pelaku Bakor sehari-hari bekerja sebagai petani anggur di sejumlah wilayah Buleleng mengakui juga membuat alat hisap elektrik dimana alat hisap yang diamankan polisi itu dibuat untuk menambah fantasi sewaktu menghisap sabu-sabu. "Buat kreasi sendiri agar lebih enak," imbuhnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016