Denpasar (Antara Bali) - Ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Undiksha, Desa Jineng Dalem, Buleleng, dihukum masing-masing satu tahun penjara dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin.

"Ketiga terdakwa IG Putu Sugiwanatha, I Nengah Nawa dan Dewa Komang Indra dihukum satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardita di Denpasar.

Ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut 1,5 tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang dikenakan tiga terdakwa ada yang berbeda.

Untuk terdakwa I.G Putu Sugiwanatha selaku Kabag Perencanaan Undiksha dan dikenakan I Nengah Nawa (Kepala Desa Jineng Dalem) dikenakan denda yang sama Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, untuk terdakwa Dewa Komang Indra selaku makelar tanah didenda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, yang meringankan hukuman terdawka karena, bersikap sopan selama sidang dan berterus terang.

Terdakwa I.G Putu Sugiwanatha mempunyai peranan penting dalam terjadinya korupsi. Hal itu ditandai dengan inisiatif terdakwa mengajukan revisi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Undiksha Tahun 2010.

Terdakwa Sugiwanatha telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimiliki. Kemudian, untuk I Nengah Nawa, dinyatakan bersalah karena membantu permufakatan jahat dengan I.G Putu Sugiwanatha.

Terdakwa Nawa membuat surat keterangan harga lahan Rp20 juta per are. Dalam menetapkan harga itu, Nawa tidak memiliki dasar kuat dan harga yang ditentukan tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Harga lahan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng adalah Rp6,5 juta per are. Sementara itu, Dewa Komang Indra selaku makelar tanah ikut menikmati uang Rp1 miliar lebih sehingga dikenakan denda lebih tinggi.

Selain itu, Dewa Komang Indra juga dimintanya untuk mengembalikan kerugian negara Rp1,060 miliar sehingga bebas dari pidana tambahan.

Usai sidang, kuasa hukum I Nengah Nawa dan Dewa Komang Indra yaitu Ketut Ngastawa menyatakan masih piker-pikir atas putusan majelis hakim.

Hal yang sama dinyuatakan JPU yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 1,5 tahun penjara. "Kami masih piker-pikir," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016