Gianyar (Antara Bali) - Roberto Gamba (50), bule asal Italia, yang menjadi terdakwa sebagai penadah "pratima" atau benda sakral hasil curian belum diizinkan cek kesehatan di luar rutan oleh majelis hakim di PN Gianyar, Senin.

"Kami butuh keterangan detil mengenai riwayat medis. Karena itu kami minta terdakwa agar meminta keterangan kesehatan itu kepada pihak rutan," kata ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara saat sidang.

Dian sebagai pengganti ketua majelis sebelumnya, Agus Setiawan karena berpindah tugas ke daerah lain itu, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan penetapan soal pemeriksaan terdakwa Roberto Gamba, karena tidak ada keterangan lengkap mengenai kondisi kesehatannya yang berdasarkan hasil diagnosa.

Dengan surat itu, pihaknya bisa memutuskan, ke rumah sakit mana terdakwa bisa diperiksa.

"Kalau cukup diperiksa di rumah sakit terdekat, dalam hal ini RS Sanjiwani, ya cukup di sana," katanya.

Kalau ternyata peralatan ri rumah sakit terdekat tidak mendukung, kata dia , baru diarahkan ke rumah sakit yang lebih lengkap, seperti RSUP Sanglah.

"Jadi saat ini kami belum bisa putuskan," ujarnya. 

Jawaban majelis hakim ini, Gamba melalui penerjemahnya mengaku sudah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan ini sejak empat bulan silam sejak kasusnya terungkap.

"Tapi sampai sekarang belum ada kepastian," ujarnya.

Tak hanya itu, Gamba juga mengeluhkan jadwal persidangan yang kerap kali molor.

Setiap jadwal sidang, dia mengaku selalu siap pukul 08.00 di rutan. Namun sudah beberapa kali ini, sidangnya baru dimulai di atas pukul 13.00 siang, dengan berbagai alasan keterlambatan.

Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Meret dan kawan-kawan bisa mengupayakan sidang dimulai lebih pagi.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Jacob Antolis mengaku banyak ketidakberesan dalam kasus kliennya ini.

"Sudah berkali-kali sidang molor begini. Saya sih nggak masalah, karena pasti tetap dapat honor, tapi kasihan terdakwa, kasusnya terkatung-katung," katanya.

Sementara pada sidang lanjutan pencurian pratima berlangsung singkat, setelah perdebatan soal permohonan cek kesehatan Gamba di luar rutan rampung, hakim melanjutkan dengan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Namun karena para saksi yang merupakan pengempon Pura Dalem Desa Adat Tengkulak dan Pura Pasunggrigis tak bisa hadir dengan alasan upacara adat, sidang kembali ditunda tanpa hasil berarti, dan akan dilanjutkan pada Kamis (30/12).(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010