Negara (Antara Bali) - Prestasi membanggakan ditorehkan pemkab Jembrana setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali. Piagam WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Bali, Dori Santosa kepada Bupati Jembrana I Putu Artha serta Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.
Hasil positif dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan raihan yang kedua kalinya secara berturut –turut pemkab Jembrana dibawah kepemimpinan Bupati I Putu Artha beserta wakilnya I Made Kembang Hartawan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Daerah tahun 2015 tersebut juga diikuti seluruh kabupaten/kota se-Bali bertempat di Gedung BPK Perwakilan Bali, Denpasar, Kamis.
Bupati Artha yang juga didampingi Oleh Sekda Jembrana I Gede Gunadnya serta kepala Inspektorat Ni Wayan Koriani mengaku bersyukur atas hasil yang telah dicapai. Menurutnya Opini BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian merupakan cita-cita idaman dari setiap daerah untuk melihat kinerja penganggaran, pemanfaatan dan pelaporan keuangannya selama ini.
“Sebagai pimpinan daerah saya mengucapkan terimakasih sekaligus rasa bangga atas hasil yang didapatkan. Ini merupakan kerja keras dan kontribusi dari seluruh SKPD sehingga memperoleh hasil maksimal sesuai dengan yang diharapkan,“ ujar Artha berbangga.
Dirinya juga mengatakan sudah merupakan komitmen dari seluruh perangkat kerja di Jembrana maupun DPRD untuk terus mempertahankan predikat terbaik ini.
SelanjutnyaArtha meminta agar tidak terlena akan opini tersebut karena masih banyak yang harus dikerjakan dalam melakukan perbaikan kedepan.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Bali, Dori Santosa mengatakan laporan atas hasil pemeriksaan keuangan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi BPK untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.Laporan ini ditekankan pada penyajian laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual yang baru diterapkan tahun 2015.
Hasil ini menurutnya bisa digunakan sebagai tolak ukur mengingat harapan masyrakat yang begitu besar terhadap kinerja pemerintah daerah yang bersih. Dirinya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari kedepan. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Hasil positif dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut merupakan raihan yang kedua kalinya secara berturut –turut pemkab Jembrana dibawah kepemimpinan Bupati I Putu Artha beserta wakilnya I Made Kembang Hartawan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Daerah tahun 2015 tersebut juga diikuti seluruh kabupaten/kota se-Bali bertempat di Gedung BPK Perwakilan Bali, Denpasar, Kamis.
Bupati Artha yang juga didampingi Oleh Sekda Jembrana I Gede Gunadnya serta kepala Inspektorat Ni Wayan Koriani mengaku bersyukur atas hasil yang telah dicapai. Menurutnya Opini BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian merupakan cita-cita idaman dari setiap daerah untuk melihat kinerja penganggaran, pemanfaatan dan pelaporan keuangannya selama ini.
“Sebagai pimpinan daerah saya mengucapkan terimakasih sekaligus rasa bangga atas hasil yang didapatkan. Ini merupakan kerja keras dan kontribusi dari seluruh SKPD sehingga memperoleh hasil maksimal sesuai dengan yang diharapkan,“ ujar Artha berbangga.
Dirinya juga mengatakan sudah merupakan komitmen dari seluruh perangkat kerja di Jembrana maupun DPRD untuk terus mempertahankan predikat terbaik ini.
SelanjutnyaArtha meminta agar tidak terlena akan opini tersebut karena masih banyak yang harus dikerjakan dalam melakukan perbaikan kedepan.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Bali, Dori Santosa mengatakan laporan atas hasil pemeriksaan keuangan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi BPK untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.Laporan ini ditekankan pada penyajian laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual yang baru diterapkan tahun 2015.
Hasil ini menurutnya bisa digunakan sebagai tolak ukur mengingat harapan masyrakat yang begitu besar terhadap kinerja pemerintah daerah yang bersih. Dirinya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari kedepan. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016