Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali meragukan kinerja panitia seleksi rekrutmen calon Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, karena ada pelamar lolos seleksi administrasi padahal yang bersangkutan sebagai komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat.

"Persyaratan dalam seleksi administrasi calon komisioner KPPAD Bali sudah ada. Jadi pihak panitia seleksi harus selektif dan tegas. Kalau calon itu tidak memenuhi persyaratan seharusnya gugur, mengapa sampai mereka lolos administrasi? Perlu kami pertanyakan panitia seleksi tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, seusai rapat paripurna DPRD Bali, Rabu.

Ia mengatakan panitia seleksi harus tegas, karena tujuan mencari komisioner KPPAD bukan sekadar menjadi pejabat publik, namun tujuan yang sangat besar, bagaimana ke depannya mampu memberikan perlindungan kepada anak secara hukum.

"Jadi tugas komisioner KPPAD mempunyai tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak di Bali. Terkait dengan rangkap jabatan dalam birokrasi pemerintah itu juga melanggar aturan," ucap politikus PDIP.

Oleh karena itu, kata dia, panitia seleksi harus berani mengevaluasi dan mengecek berkas (dokumen) yang diserahkan kepada panitia. Bila hal itu melanggar aturan agar segera dibatalkan, karena seleksi tersebut sudah cacat hukum.

"Kami harapkan kepada panitia seleksi kembali melihat berkas calon yang sudah lolos seleksi administrasi tersebut. Kalau terbukti melanggar aturan agar segera digugurkan. Kami harapkan dalam seleksi komisioner KPPAD harus transparansi kepada publik," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi, kalau dalam rekrutmen komisioner KPPAD ada cacat hukum, maka harus dilakukan seleksi ulang.

"Saya dapat pengaduan dari masyarakat dan membaca di media, bahwa ada calon anggota komisioner KPPAD yang statusnya masih komisioner KPID, tapi lolos seleksi administrasi. Saya juga akan tanyakan kepada panitia seleksi tersebut," ujarnya.

Ia mendesak kepada panitia seleksi kembali membuka berkas para calon komisioner KPPAD, kalau itu melanggar aturan agar digugurkan. Langkah ini dilakukan sebelum tahap selanjutnya diajukan ke DPRD Bali.

"Dalam perekrutan komisioner KPPAD harus transparansi kepada publik. Karena nantinya mereka akan bekerja dengan masyarakat. Bagaimana kalau merekrut orang yang tidak tahu permasalahan dan berpengalaman yang dihadapi, tiba-tiba lolos menjadi komisioner," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan Pulau Dewata ini sudah saatnya memiliki Perda Perlindungan Anak dalam upaya mengantisipasi kekerasaan terhadap anak.

"Kami berharap Bali harus memiliki lembaga yang fokus mengurusi perlindungan anak. Sebab, semakin banyak anak di Bali yang menjadi korban kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya," katanya pada rapat pembahasan Ranperda Tentang Perlindungan Anak.

Ia mengatakan dari hari ke hari korban kekerasan terhadap anak semakin banyak. Karena itu Pansus ingin ada lembaga yang fokus mengurusi perlindungan anak di luar lembaga pemerintah.

"Lembaga tersebut nantinya diharapkan benar-benar memberikan advokasi dan rehabilitasi terhadap anak yang mengalami kasus kekerasan. Sebab, anak yang menjadi korban kekerasan, misalnya kekerasan seksual, kalau tidak ditangani dengan baik justru bisa menjadi pelaku," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016