Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini belum bisa mencairkan permohonan hibah dari masyarakat karena masih menunggu hasil verifikasi perubahan rancangan peraturan gubernur tentang hibah dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun di Denpasar, Senin, mengatakan hibah yang belum bisa dicairkan itu terkait hibah yang akan diberikan untuk lembaga-lembaga yang belum memiliki badan hukum.

"Sedangkan hibah untuk lembaga yang sudah jelas regulasinya itu tidak ada masalah seperti hibah untuk KONI dan Pramuka karena masih bisa memakai aturan yang lama," ucapnya.

Sementara untuk lembaga-lembaga yang memerlukan badan hukum, lanjut Cok Pemayun, masih memerlukan penjelasan lebih detail dan itu diatur melalui pergub.

Dia menambahkan permohonan hibah terbanyak itu yang tergolong "bermasalah" karena memerlukan badan hukum adalah yang diajukan lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Cok Pemayun menargetkan pergub hibah yang saat ini sedang diverifikasi di Kemendagri bisa diterbitkan akhir Mei 2016.

Sementara itu Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali Anak Agung Geriya mengatakan secara umum ada tiga jenis kelompok yang mengajukan proposal pada biro yang dipimpinnya.

Kelompok pertama adalah yang difasilitasi oleh anggota DPRD Bali ada 72 proposal senilai Rp2,675 miliar, difasilitasi kelompok umum ada sembilan proposal senilai Rp207 juta, dan kelompok lembaga ada 27 proposal senilai Rp5,04 miliar.

"Yang lembaga ada beberapa yang belum cair karena kendala administrasi. Sedangkan lembaga yang hibahnya sudah cair itu seperti untuk KONI dan Pramuka," ucapnya.

Geriya mengatakan hibah yang difasilitasi oleh DPRD Bali belum bisa dicairkan karena masih menunggu pergub yang sedang diverifikasi.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan dua rancangan peraturan gubernur sebagai syarat untuk mencairkan bantuan hibah yang isinya menyesuaikan dengan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah yang Bersumber dari APBD.

Kepala Biro Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada mengatakan dua rancangan pergub yang telah disiapkan itu adalah perubahan Pergub Hibah dan rancangan Pergub Pelimpahan Kewenangan dari Gubernur ke SKPD.

"Pergub Pelimpahan Kewenangan itu diperlukan karena terkait dengan syarat penerima hibah harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT)," ucap Sugiada.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016