Negara (Antara Bali) - Brigadir Wayan Jamurta (46), anggota Samapta Polres Jembrana, Bali, ditangkap oleh sesama anggota polisi di Dusun Sadnyasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, karena terlibat pencurian kayu.
"Saat ini kasusnya masih kami proses dan dilakukan pengembangan," kata Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol Nengah Sukarta atas seizin Kapolres AKBP Irfing Jaya di Negara, Rabu.
Brigadir Wayan Jamurta tertangkap basah sedang mengangkut kayu ilegal, Selasa (21/12). Polisi yang diduga sudah lama menjadi pelaku pencurin kayu itu kemudian digelandang ke Unit P3D Polres Jembrana.
Pada 1 November 2010, Brigadir Eko Wahyudi yang juga anggota Samapta Polres Jembrana terlibat perampokan di kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk-produk Wings di Kota Negara.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Informasi itu menyebutkan, ada mobil pick up yang keluar dari hutan dengan membawa kayu.
Polisi kemudian mengirim empat orang anggota buser ke lokasi. Memasuki Dusun Sandyasari, tim itu melihat pick up dengan Nopol DK 9703 WH itu sedang parkir di halaman rumah Kadek Rai Artana alias Donat.
Rupanya, ban mobil itu pecah dan Brigadir Wayan Jamurta sedang memperbaikinya.
Karena sudah mendapatkan informasi awal, anggota buser melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Hasilnya, ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling dengan panjang rata-rata satu meter.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Jamurta langsung digiring ke Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Kapolres Jembrana yang berusaha dihubungi wartawan lewat ponselnya tidak diangkat. Ia menjawab SMS wartawan dengan menyebutkan dirinya tengah mengikuti rapat koordinasi dengan Kapolda Bali.
Beberapa waktu lalu, Irfing Jaya sempat menegaskan bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk memberantas pembalakan kayu tersebut.
"Pembalakan liar menyebabkanb hutan di Jembrana menjadi gundul, sehingga sering terjadi banjir," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Saat ini kasusnya masih kami proses dan dilakukan pengembangan," kata Kabag Bina Mitra Polres Jembrana Kompol Nengah Sukarta atas seizin Kapolres AKBP Irfing Jaya di Negara, Rabu.
Brigadir Wayan Jamurta tertangkap basah sedang mengangkut kayu ilegal, Selasa (21/12). Polisi yang diduga sudah lama menjadi pelaku pencurin kayu itu kemudian digelandang ke Unit P3D Polres Jembrana.
Pada 1 November 2010, Brigadir Eko Wahyudi yang juga anggota Samapta Polres Jembrana terlibat perampokan di kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk-produk Wings di Kota Negara.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Informasi itu menyebutkan, ada mobil pick up yang keluar dari hutan dengan membawa kayu.
Polisi kemudian mengirim empat orang anggota buser ke lokasi. Memasuki Dusun Sandyasari, tim itu melihat pick up dengan Nopol DK 9703 WH itu sedang parkir di halaman rumah Kadek Rai Artana alias Donat.
Rupanya, ban mobil itu pecah dan Brigadir Wayan Jamurta sedang memperbaikinya.
Karena sudah mendapatkan informasi awal, anggota buser melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Hasilnya, ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling dengan panjang rata-rata satu meter.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Jamurta langsung digiring ke Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara Kapolres Jembrana yang berusaha dihubungi wartawan lewat ponselnya tidak diangkat. Ia menjawab SMS wartawan dengan menyebutkan dirinya tengah mengikuti rapat koordinasi dengan Kapolda Bali.
Beberapa waktu lalu, Irfing Jaya sempat menegaskan bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk memberantas pembalakan kayu tersebut.
"Pembalakan liar menyebabkanb hutan di Jembrana menjadi gundul, sehingga sering terjadi banjir," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010