Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, akhirnya menyidangkan kasus gugatan Diesel Astawa terkait pemecatan dirinya menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, yang berlangsung di Denpasar, Rabu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Edward Haris Sinaga dalam sidang itu meminta kedua belah pihak (Diesel Astawa selaku penggugat dan PDIP selaku tergugat) untuk melakukan mediasi.

"Kami memberi waktu 30 hari pada kedua pihak untuk mediasi, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 1 Tahun 2016, upaya mediasi harus ada itikad baik kedua pihak dan nanti kami akan nilai itikad baik itu," ujar Edward.

Sidang yang berlangsung selama 18 menit itu, Disel didampingi tiga pengacaranya diantaranya Nyoman Karsana. Sedangkan, PDIP menurunkan 17 pengacara yang diketuai I Gede Indria.

Usai persidangan, Diesel Astawa mengatakan tidak ada masalah apabila hakim meminta dirinya untuk mediasi. "Saya tidak masalah kalau harus mediasi, karena kami satu partai. Kenapa harus saling memecat. Kenapa harus buang anak sendiri," ujar Disel.

Nyoman Tang, ayah kandung Diesel Astwa mengakui telah berjuang membesarkan nama PDI sejak Tahun 1971, sebelum PDI menjadi PDIP. "Anak saya akan terus berjuang," imbuh pria yang juga pesilat Bali itu.

Menurut dia, perjuangannya saat ini dalam rangka mencari keadilan, sehingga pihaknya membantah jika membelot dalam Pilkada Badung lalu.

"Buktinya apa saya membelot. Saya mencari keadilan," ujarnya

Kuasa hukum pihak tergugat Gede Indria menyatakan bakal mengikuti proses mediasi. "Dalam proses mediasi harus menghadirkan tergugat, yakni Megawati, Koster dan Giri Prasta," ujarnya.

Wakil Ketua Internal DPD PDIP Bali, Cok Agung menambahkan, PDIP sudang melakukan pemecatan Diesel Astawa sesuai prosedur dan berdasarkan bukti kuat bahwa dirinya membelot dalam Pilkada Badung beberapa waktu lalu.

"Untuk proses mediasi kami juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Cok. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016