Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan menaikkan besaran tunjangan profesi pendidik (TPP) yang akan diterima guru SMA/SMK, seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
"Prinsipnya adalah kalau kewenangan beralih ke provinsi, harus lebih baik lagi. Jangan sampai lebih jelek, untuk apa dialihkan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai memimpin rapat evaluasi pembangunan triwulan I Pemprov Bali, di Denpasar, Rabu.
Seiring dengan peralihan SMA/SMK ke pemprov mulai 1 Oktober 2017, Pemprov Bali akan memberlakukan besaran TPP mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No. 61 Tahun 2013 tentang Tunjangan Prestasi Kerja Bagi PNS Pemprov Bali.
Dalam Pergub tersebut diatur besaran TPP perbulan untuk guru dan tenaga kependidikan PNS Golongan IV sebesar Rp4 juta, Golongan III (Rp3,5 juta), Golongan II (Rp2,5 juta), Golongan I (Rp2 juta).
Pastika menandaskan dengan adanya "bayaran" yang lebih tersebut, tentu harus dibarengi dengan kualitas guru yang lebih juga diantaranya harus bisa meringankan anak didik dan akhirnya memberikan hasil yang lebih baik.
Bahkan, dia berharap agar mutu guru SMA/SMK bisa mirip dengan kualitas guru di SMA/SMK Bali Mandara yang merupakan sekolah unggulan milik pemprov setempat. "Kan sudah ada contohnya, bisa nggak begitu," ujarnya.
Pihaknya menaruh perhatian yang besar terhadap bidang pendidikan supaya SDM Bali itu kualitasnya baik karena Bali tidak memiliki kekayaan sumber daya alam.
Sedangkan terkait guru yang berstatus tenaga kontrak, kata Pastika akan dievaluasi lagi apakah tenaga itu memang diperlukan atau tidak.
"Jangan asal tunjuk-tunjuk saja, semua orang numpang hidup di situ, kacau kita. Prinsipnya harus efektif efisien, tetapi hasilnya bagus," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Tia Kusuma Wardhani mengatakan anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran TPP sesuai dengan Pergub 61/2013 itu mencapai lebih dari Rp344,12 miliar dalam setahun.
Jumlah tersebut untuk membayar TPP bagi 6.869 guru dan tenaga kependidikan PNS dari SMA/SMK di Bali, seiring dengan peralihan kewenangan itu.
Tia menambahkan, dengan adanya TPP tersebut akan lebih meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah mendapatkan gaji pokok, sertifikasi dan uang lauk-pauk.
Selama ini, ucap dia, besaran TPP yang diterima pemerintah kabupaten di Bali jauh lebih kecil dibandingkan TPP yang akan diberikan Pemprov Bali.
Dia mencontohkan untuk TPP bagi kepala sekolah di Kabupaten Badung selama ini untuk kepala sekolah (golongan IV) saja sebesar Rp1,2 juta, berarti untuk para guru dengan golongan yang lebih kecil tentu TPP-nya di bawah Rp1,2 juta.
Di sisi lain, untuk gaji tenaga kontrak/honorer yang akan diterima perbulan setiap orangnya direncanakan sebesar Rp2.037.560. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Prinsipnya adalah kalau kewenangan beralih ke provinsi, harus lebih baik lagi. Jangan sampai lebih jelek, untuk apa dialihkan," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai memimpin rapat evaluasi pembangunan triwulan I Pemprov Bali, di Denpasar, Rabu.
Seiring dengan peralihan SMA/SMK ke pemprov mulai 1 Oktober 2017, Pemprov Bali akan memberlakukan besaran TPP mengacu pada Peraturan Gubernur Bali No. 61 Tahun 2013 tentang Tunjangan Prestasi Kerja Bagi PNS Pemprov Bali.
Dalam Pergub tersebut diatur besaran TPP perbulan untuk guru dan tenaga kependidikan PNS Golongan IV sebesar Rp4 juta, Golongan III (Rp3,5 juta), Golongan II (Rp2,5 juta), Golongan I (Rp2 juta).
Pastika menandaskan dengan adanya "bayaran" yang lebih tersebut, tentu harus dibarengi dengan kualitas guru yang lebih juga diantaranya harus bisa meringankan anak didik dan akhirnya memberikan hasil yang lebih baik.
Bahkan, dia berharap agar mutu guru SMA/SMK bisa mirip dengan kualitas guru di SMA/SMK Bali Mandara yang merupakan sekolah unggulan milik pemprov setempat. "Kan sudah ada contohnya, bisa nggak begitu," ujarnya.
Pihaknya menaruh perhatian yang besar terhadap bidang pendidikan supaya SDM Bali itu kualitasnya baik karena Bali tidak memiliki kekayaan sumber daya alam.
Sedangkan terkait guru yang berstatus tenaga kontrak, kata Pastika akan dievaluasi lagi apakah tenaga itu memang diperlukan atau tidak.
"Jangan asal tunjuk-tunjuk saja, semua orang numpang hidup di situ, kacau kita. Prinsipnya harus efektif efisien, tetapi hasilnya bagus," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Tia Kusuma Wardhani mengatakan anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran TPP sesuai dengan Pergub 61/2013 itu mencapai lebih dari Rp344,12 miliar dalam setahun.
Jumlah tersebut untuk membayar TPP bagi 6.869 guru dan tenaga kependidikan PNS dari SMA/SMK di Bali, seiring dengan peralihan kewenangan itu.
Tia menambahkan, dengan adanya TPP tersebut akan lebih meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah mendapatkan gaji pokok, sertifikasi dan uang lauk-pauk.
Selama ini, ucap dia, besaran TPP yang diterima pemerintah kabupaten di Bali jauh lebih kecil dibandingkan TPP yang akan diberikan Pemprov Bali.
Dia mencontohkan untuk TPP bagi kepala sekolah di Kabupaten Badung selama ini untuk kepala sekolah (golongan IV) saja sebesar Rp1,2 juta, berarti untuk para guru dengan golongan yang lebih kecil tentu TPP-nya di bawah Rp1,2 juta.
Di sisi lain, untuk gaji tenaga kontrak/honorer yang akan diterima perbulan setiap orangnya direncanakan sebesar Rp2.037.560. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016