Singaraja (Antara Bal) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyepakati efisiensi anggaran pilkada 2017 dari awalnya Rp42,7 miliar menjadi Rp41 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Sabtu, mengatakan, mekanisme finalisasi penganggaran KPU Buleleng, Polri dan TNI rampung disepakati semua pihak.

Pihaknya juga telah melakukan rapat bersama DPRD Buleleng untuk menginformasikan secara konkrit hasil pengalokasian dana. "Hibah Pilkada 2017, untuk KPU Buleleng, Polri dan TNI. Hibah untuk KPU dan pengamanan sudah final. Kami akan agendakan secara formal, Rabu (4/5) mendatang dan melihat agenda Bupati. Tapi konsep hari itu sudah kami sepakati," ujar Dewa Ketut Puspaka.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana sebelumnya menjelaskan, untuk anggaran KPU Buleleng disepakati sebesar Rp41 milliar lebih. Besaran nilai dimanfaatkan semaksimal mungkin, selama tahapan Pilkada dimulai pertengahan tahun ini.

"KPU melakukan revisi dari anggaran diajukan sebelumnya. Dari hasil revisi diusulkan dari Pemendari No 51, senilai Rp 42,7 milliar. Kami berdasarkan SK 43 dan 44 KPU RI tahun 2016 terkoreksi menjadi Rp 41 milliar," ucapnya.

Suardana mengemukakan, efisiensi anggaran salah satunya mengenai penggunaan gudang logistik. Semula dari menyewa akhirnya memanfaatkan eks Gedung Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Buleleng, di Jalan Gajah Mada atau berdampingan dekat Markas Kodim 1609/Buleleng. Artinya efisiensi dana, sekaligus ditunjang bantuan keamanan TNI didekat gudang logistik.

"Angka Rp 41 milliar, di dalamya terdapat honorarium dan kebutuhan barang jasa. Dikoresi adalah penggunaan gudang. Karena kami sudah diberikan pinjaman gudang oleh pemerintah kabupaten berdasarkan usulan KPU dari anggaran gudang mencapai Rp1 milliar dihilangkan. Gudang logistik memanfaatkan eks gedung DKP di jalan Gajah Mada Singaraja," paparnya.

Suardana menambahkan, anggaran penting ikut dimasukan adalah pemungutan suara ulang sebesar Rp1 miliar ke anggaran yang baru. "Ini karena pemungutan suara ulang pasca putusan MK diatur dalam peraturan KPU maka harus dimasukan ke dalam standar kebutuhan Pilkada 2017," tambahnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016