Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandi mendukung langkah yang dilakukan para nelayan mengusulkan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015 tentang Pengaturan Penangkapan Lobster.

"Kami dan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mendukung langkah yang dilakukan para nelayan agar peraturan tersebut direvisi, mengingat di lapangan tidak memungkinkan para nelayan itu mendapatkan lobster sesuai dengan bunyi dari Permen PK tersebut," katanya seusai rapat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta para perwakilan nelayan di Bali, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan setelah para nelayan melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Bali pekan lalu.

"Kami sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya melakukan memperjuangkan aspirasi warga untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui pengiriman surat kepada instansi tersebut," ujar politikus Partai Golkar ini.

Suwandi mengatakan surat untuk pengusulan agar Permen KP tersebut dilakukan revisi sudah disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

"Kami mendapatkan informasi pada pekan depan dilakukan pembahasan di pusat mengenai ada usulan merevisi dari para nelayan di daerah di Indonesia supaya Permen KP dan Surat Edaran itu. Karena sebelum terbitnya surat itu kurang sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga nelayan," ucapnya.

Ia mengatakan terbitnya peraturan tersebut sebenarnya sudah dijalankan di daerah, namun terbentur dengan kondisi kelautan di masing-masing daerah.

"Akibatnya para nelayan merasa dirugikan dengan terbitnya Permen KP dan SE itu. Contohnya di Bali untuk mendapatkan lobster sesuai dengan ketentuan tersebut tidak ada. Bahkan para nelayan sudah mengindahkan aturan mengenai lobster yang bertelur agar dilepaskan," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke pusat agar didengarkan keluhan para nelayan di Pulau Dewata.

"Kami sudah menyampaikan perihal mengenai keluhan para nelayan mengenai batasan ukuran minimal penangkapan lobster itu," ucapnya.

Seorang nelayan, Made mengemukakan bahwa dengan aturan tersebut para nelayan menjerit karena tidak sembarang lobster bisa ditangkap. Bahkan sudah banyak perahu mereka yang tak melaut lagi.

"Kami sebagai nelayan menjerit dengan aturan tersebut. Kalau kami melanggar pasti dikenakan sanksi berat. Bahkan kondisi kami sekarang tambah miskin, akibat tidak melaut untuk menangkap lobster tersebut. Padahal sebelumnya dikhawatirkan para nelayan akan menangkap semua lonster yang kena jaring. Tapi kami sudah sepakat kalau lobster bertelur untuk dilepasliarkan kembali," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016