Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan produk kopi, penyedap rasa, dan minuman kaleng kedaluwarsa di Bangka Belitung dan Bali sebanyak 45.869 produk.

Kepala BPOM RI Roy Alexander Sparringa di Jakarta, Selasa, mengatakan nilai ekonomis temuan produk kedaluwarsa tersebut mencapai Rp742 juta.

"Temuan produk diduga bersumber dari penjualan cuci gudang dan dilakukan dengan penawaran di bawah harga normal," kata dia.

Roy meyakini ada penampung produk-produk kedaluwarsa yang kemudian akan diedarkan lagi pada masyarakat.

Oleh karena itu Roy berpendapat harus ada pengawasan yang ketat dalam penarikan produk-produk kedaluwarsa dari ritel hingga benar-benar dilakukan pemusnahan.

 "Pengawasan produk retur atau kedaluwarsa pemusnahannya juga diawasi. Tidak bisa hanya ditarik, ditarik kemana ini? Saya khawatir ada yang menampung, kemudian disebar lagi," kata dia.

Untuk saat ini BPOM akan bekerja sama dengan instansi lintas sektor guna melakukan pengawasan produk-produk kedaluwarsa. Menurut dia, BPOM tidak memiliki kewenangan yang lebih untuk menindak produk-produk yang sudah masuk ritel ataupun melakukan penindakan hukum.

Roy mengimbau masyarakat untuk mengecek KIK (kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan. "Cek kemasan apakah ada yang rusak, lalu izin dari BPOM asli atau palsu dengan cek di aplikasi Android, dan juga perhatikan tanggal kedaluwarsa," kata dia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016