Denpasar (Antara Bali) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Bali baru menerima tembusan surat keputusan pemecatan anggota Dewan Wayan Disel Astawa dari induk partainya.

"Kami baru menerima surat keputusan pemecatan saudara Wayan Disel Astawa, dari DPD PDIP Bali," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Kadek Diana di Gedung DPRD Bali Renon, di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan sanksi pemecatan tersebut diberlakukan kepada semua anggota PDIP bila melakukan pelanggaran berat. Soal sanksi tersebut sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran.

"Kita semua anggota akan tunduk pada AD/ART PDIP. Bahkan bagi anggota yang akan dikenakan sanksi pun sebelumnya dipanggil untuk menghadap pimpinan partai. Namun sanksi tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme parpol," ucap politikus asal Kabupaten Gianyar.

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan biasanya dimulai dari teguran, tertulis hingga surat keputusan pemecatan jika dinilai pelanggaran berat.

Di tanya kapan terjadi pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Bali, Kadek Diana mengatakan soal proses PAW itu akan diusulkan dari induk parpol kepada pimpinan DPRD maupun KPU.

"Dari proses tersebut akan dilakukan pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri, sehingga kapan turun surat persetujuan PAW, maka di daerah menindaklanjuti SK tersebut dengan segera," ucapnya.

PDIP melakukan pemecatan terhadap Wayan Disel Astawa, karena induk partainya menilai bahwa pada Pilkada Kabupaten Badung 9 Desember 2015, Disel Astawa dituding PDIP membelot dan mendukung pasangan calon Made Sudiana-Nyoman Sutrisno yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

PDIP Kabupaten Badung menilai Disel Astawa tidak mengindahkan instruksi partai untuk memenangkan pasangan Giri Prasta-Ketut Suiasa, yang diusung partai besutan Megawati Soekarnoputri. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016