Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta, menanggapi positif pengaturan kartu identitas anak dan sistem administrasi kependudukan, dana tata cara pelaksanaanya.
"Kami memandang hal ini sangat penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Giri Prasta di Mangupura, Kamis.
Menurut dia, terkait tata cara dan mekanisme penerbitan KIA telah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang pelaksanaannya menggunakan aplikasi SIAK.
Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan dewan terkait proses administrasi kependudukan dimulai dan melibatkan aparat tingkat terbawah.
Menurut Giri Prasta, hal tersebut telah dilaksanakan sesuai amanah Pasal 3 Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Terkait penerbitan dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan telah juga dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan," ujarnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Giri Prasta sependapat dengan saran dewan.
"Saya sependapat agar diupayakan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Badung dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan, memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga pengawasan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami memandang hal ini sangat penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Giri Prasta di Mangupura, Kamis.
Menurut dia, terkait tata cara dan mekanisme penerbitan KIA telah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang pelaksanaannya menggunakan aplikasi SIAK.
Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan dewan terkait proses administrasi kependudukan dimulai dan melibatkan aparat tingkat terbawah.
Menurut Giri Prasta, hal tersebut telah dilaksanakan sesuai amanah Pasal 3 Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Terkait penerbitan dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan telah juga dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan," ujarnya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Giri Prasta sependapat dengan saran dewan.
"Saya sependapat agar diupayakan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Badung dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan, memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga pengawasan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016