Singaraja (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka menyatakan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu aman dan sudah diatur sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk menyelesaikan pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu ada substansi di dalamnya bernama Rencana Penggunaan Dana (RPD)," kata Dewa Ketut Puspaka, di Buleleng, Kamis.

Menurut dia, jika KPU melakukan review (perubahan) kegiatannya karena ada aturan baru yang mengharuskan bahwa KPU tidak boleh lagi menerima honor, manakala RPD sudah selesai, maka berikutnya akan dikoordinasikan dengan Kesbangpol Linmas Buleleng.

Dikatakan pula, belum diselesaikannya RPD oleh pihak KPU merupakan salah satu faktor yang masih menghambat proses NPHD. Sebagaimana disebut sebelumnya, lanjut Puspaka, ada revisi yang dilakukan dan masih belum diterima hasil perubahan tersebut.

Selain itu, pihaknya menegaskan berbagai pihak tidak perlu ada khawatir Pilkada 2017 diundur karena tidak ada dana sebab telah ditetapkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2016 yang digunakan sampai tahun 2017. Total dana penyelenggaraan Pilkada Buleleng mencapai Rp42,7 Miliar.

"Nah kami akan jembatani, kalau itu sudah selesai (RPD-red) maka NPHD satu jam bisa ditandatangani kok. Tidak ada NPHD sengaja dihambat-hambat," kata dia.

Disisi lain, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan sudah menyelesaikan apa yang sempat direvisi. Bahkan, sudah diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng.

"Belum ada kesepahaman masalah penggunaan yang diusulkan KPU dengan Pemkab Buleleng karena harapan kami dana yang diusulkan bisa dituntaskan sekali di tahun 2016. Sedangkan Pemkab Buleleng ingin ada dua kali penggelontoran yakni pada anggaran 2016 dan anggaran 2017. Kami pun tentu memiliki alasan kenapa harus sekali dibahas dan selesai pada tahun 2016," papar Suardana.

Dikatakan pula, kondisi tahapan penyelenggaraan Pilkada Buleleng jatuh di dua tahun anggaran yakni APBD 2016 dan APBD 2017 sebetulnya bukan hanya terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada di Utara Pulau Dewata saja. Enam kabupaten yang telah melangsungkan Pilkada serentak beberapa waktu lalu pun kondisinya sama.

"Salah satunya Kabupaten Badung yang kemarin juga ikut Pilkada serentak. Posisi tahapan dan pelaksanaan pun pada dua tahun anggaran atau multiyears. Pemilihan di tahun 2015 dan baru selesai di tahun 2016. Tapi itu sudah tuntas dianggaran 2015," ktanya.

Menurutnya, pedoman terkait hibah khusus untuk dana penyelenggaraan pilkada sudah jelas mengacu pada regulasi yang ada. Ia pun menitikberatkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2015.

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan lain terkait penyelesaian NPHD yang harus tuntas dalam satu tahun anggaran berkaca pada pengalaman pilkada serentak di beberapa daerah yang terjadi di luar Bali. Dimana, lanjutnya, kondisi tersebut terkait konstelasi politik yang tinggi konflik sehingga menyebabkan situasi daerah menjadi tidak aman. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016