Amlapura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali menggelar sosialisasi dan diseminasi mengenai Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, karena pembangunan infrastruktur memegang peranan penting dalam mengentaskan kemiskinan di suatu daerah.
Pembangunan insfrastruktur ini tidak lepas dari peranan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
"Membangun insfrastruktur wilayah yang merata, berkeadilan dan tepat guna serta mengembangkan wilayah berbasis potensi lokal perdesaan, merupakan misi untuk mewujudkan visi Kabupaten Karangasem Bangkit bersama MasDipa menuju Karangasem Cerdas, Bersih dan Bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana," ujar Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa saat membuka acara Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, yang bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya UU Jasa Konstruksi, diharapkan adanya tertib usaha jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Karangasem. Yakni dengan pemberdayaan jasa konstruksi yang berkedudukan adil antara pengguna dan penyedia jasa, dalam penyelenggaran pekerjaan konstruksi dan menjadi kemitraan yang bersinergi dalam menghasilkan jasa konstruksi yang berkualitas.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum Karangasem itu, menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina penyelenggaraan Jasa konstruksi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI Zuni Anzarifa, Perwakilan BPKP Provinsi Bali I Nyoman Merta Mertajaya, LPJKD Provinsi Bali I Wayan Subrata Duarsa, Kejaksaan Negeri Amlapura Bekti Wicaksono, Fakultas Teknik Universitas Udayana Doso Sukendro dan Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Karangasem I Made Sujana Erawan.
Peserta kegiatan sebanyak 120 orang dari Kepala SKPD, KPA/PPTK Dinas PU, Ketua ULP dan Ketua Pokja Kabupaten Karangasem dan Anggota Asosiasi Pengadaan Barang/Jasa dari Gapensi, Gapeksindo, Aspekindo, Aikindo, Apaksindo, Gapeknas, Akli dan Inkindo.
Wabup Artha Dipa mengatakan, dengan berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, diharapkan akan tercapai tujuan yang diinginkan yaitu, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan mewujudkan peningkatan peran masyarakat pada bidang jasa konstruksi.
"Dengan strategisnya peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan pembinaan nasional. Makanya perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa maupun terhadap masyarakat, guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi," ujarnya.
Sementara itu, ketua penyelenggara Gusti Ketut Adi Adnyana dalam laporannya menyampaikan, maksud kegiatan itu adalah agar para pengguna Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan penyedia jasa serta mitra kerja dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penyedia jasa konstruksi atau konsultasi, sehingga bisa lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya.
"Harapannya jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil resiko yang nantinya dapat ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Pembangunan insfrastruktur ini tidak lepas dari peranan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
"Membangun insfrastruktur wilayah yang merata, berkeadilan dan tepat guna serta mengembangkan wilayah berbasis potensi lokal perdesaan, merupakan misi untuk mewujudkan visi Kabupaten Karangasem Bangkit bersama MasDipa menuju Karangasem Cerdas, Bersih dan Bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana," ujar Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa saat membuka acara Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, yang bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya UU Jasa Konstruksi, diharapkan adanya tertib usaha jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Karangasem. Yakni dengan pemberdayaan jasa konstruksi yang berkedudukan adil antara pengguna dan penyedia jasa, dalam penyelenggaran pekerjaan konstruksi dan menjadi kemitraan yang bersinergi dalam menghasilkan jasa konstruksi yang berkualitas.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum Karangasem itu, menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina penyelenggaraan Jasa konstruksi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI Zuni Anzarifa, Perwakilan BPKP Provinsi Bali I Nyoman Merta Mertajaya, LPJKD Provinsi Bali I Wayan Subrata Duarsa, Kejaksaan Negeri Amlapura Bekti Wicaksono, Fakultas Teknik Universitas Udayana Doso Sukendro dan Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Karangasem I Made Sujana Erawan.
Peserta kegiatan sebanyak 120 orang dari Kepala SKPD, KPA/PPTK Dinas PU, Ketua ULP dan Ketua Pokja Kabupaten Karangasem dan Anggota Asosiasi Pengadaan Barang/Jasa dari Gapensi, Gapeksindo, Aspekindo, Aikindo, Apaksindo, Gapeknas, Akli dan Inkindo.
Wabup Artha Dipa mengatakan, dengan berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, diharapkan akan tercapai tujuan yang diinginkan yaitu, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan mewujudkan peningkatan peran masyarakat pada bidang jasa konstruksi.
"Dengan strategisnya peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan pembinaan nasional. Makanya perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa maupun terhadap masyarakat, guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi," ujarnya.
Sementara itu, ketua penyelenggara Gusti Ketut Adi Adnyana dalam laporannya menyampaikan, maksud kegiatan itu adalah agar para pengguna Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan penyedia jasa serta mitra kerja dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penyedia jasa konstruksi atau konsultasi, sehingga bisa lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya.
"Harapannya jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil resiko yang nantinya dapat ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016