Karangasem (ANTARA) - Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penyuluhan Stunting, menghadiri undangan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I tahun 2023 di Aula Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos, PPPA, PPKB) di Kabupaten Karangasem, pada Selasa(12/9/23).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Artha Dipa menjelaskan secara rinci tentang apa itu Stunting. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Dampak dari stunting terlihat pada tinggi badan anak yang berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.Beliau juga memaparkan harapannya kepada seluruh penyuluh stunting untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan stunting yang lebih efektif. Dalam hal ini, beliau dengan tegas memerintahkan agar penyuluh stunting melakukan pendataan dengan cermat, sehingga data yang terkumpul mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Wakil Bupati Artha Dipa juga menekankan pentingnya melakukan audit data prosentase stunting di Kabupaten Karangasem secara teliti, dengan mengacu pada data by name by address (berdasarkan nama dan alamat). Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi informasi mengenai penderita stunting di Kabupaten Karangasem. Semua upaya ini diambil untuk mengatasi masalah stunting dengan lebih baik, serta untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Kabupaten Karangasem.