Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika akan bertemu membahas persoalan transportasi
berbasis aplikasi online khususnya Grabcar dan Uber.
Pertemuan itu akan dilakukan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informafika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan terkait persoalan Grabcar dan Uber masih ada izin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan-kendaraan pribadinya," kata Menkominfo.
Merespon hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membahas persoalan dan duduk perkara pengajuan badan hukum koperasi oleh pengusaha rental transportasi berbasis aplikasi online.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, para pengusaha rental tercatat sedang mengajukan permohonan badan hukum koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Pengajuan badan hukum koperasi tersebut menunjukkan telah dilakukan sejak 22 Desember 2015.
Pengajuan mengatasnamakan diri sebagai Pengurus Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.
Kemungkinan mereka inilah yang menjalankan bisnis transportasi berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber.
Deputi Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari akan mewakili Kementerian Koperasi dan UKM dalam pertemuan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Pertemuan itu akan dilakukan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informafika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan terkait persoalan Grabcar dan Uber masih ada izin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan-kendaraan pribadinya," kata Menkominfo.
Merespon hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membahas persoalan dan duduk perkara pengajuan badan hukum koperasi oleh pengusaha rental transportasi berbasis aplikasi online.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, para pengusaha rental tercatat sedang mengajukan permohonan badan hukum koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Pengajuan badan hukum koperasi tersebut menunjukkan telah dilakukan sejak 22 Desember 2015.
Pengajuan mengatasnamakan diri sebagai Pengurus Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.
Kemungkinan mereka inilah yang menjalankan bisnis transportasi berbasis aplikasi online seperti Grabcar dan Uber.
Deputi Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari akan mewakili Kementerian Koperasi dan UKM dalam pertemuan itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016