Denpasar (Antara Bali) - Wakil Panitia Khusus Peraturan Daerah Pengedalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengatakan hasil rapat internal DPRD setempat sudah menyetujui pencabutan perda tersebut.
"Hasil rapat internal anggota DPRD Bali membahas usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol sudah disetujui," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pencabutan perda tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan lagi menunda untuk segera mencabut perda itu.
"Tetapi dalam pembahasan dengan anggota Dewan, ada beberapa usulan untuk segera juga ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali, antara lain membuat peraturan gubernur mengatur peredaran minuman beralkohol, baik pada tempat maupun jenis minuman beralkohol dimaksud," ucap politikus Partai Gerindra.
Tagel Arjana mengatakan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 itu dicabut, maka kewenangan yang mengatur sesuai dengan peraturan adalah kabupaten dan kota. Namun demikian pemerintah provinsi agar membuatkan peraturan gubernur sebagai dasar pijakan kabupaten dan kota membuat Perda tersebut.
"Sekarang sepenuhnya yang mengatur wewenangnya berada di kabupaten dan kota. Namun demikian gubernur mempunyai wewenang untuk membuat Pergub terkait pembuatan perda di daerah," ucapnya.
Tagel Arjana lebih lanjut mengatakan agar dalam pergub tersebut tidak sampai merugikan produk minuman beralkohol lokal, seperti arak dan berem.
"Minuman tersebut tidak semata-mata untuk dikonsumsi warga, tetapi yang lebih penting adalah pelengkap saat melakukan ritual keagamaan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Hasil rapat internal anggota DPRD Bali membahas usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol sudah disetujui," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pencabutan perda tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan lagi menunda untuk segera mencabut perda itu.
"Tetapi dalam pembahasan dengan anggota Dewan, ada beberapa usulan untuk segera juga ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali, antara lain membuat peraturan gubernur mengatur peredaran minuman beralkohol, baik pada tempat maupun jenis minuman beralkohol dimaksud," ucap politikus Partai Gerindra.
Tagel Arjana mengatakan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 itu dicabut, maka kewenangan yang mengatur sesuai dengan peraturan adalah kabupaten dan kota. Namun demikian pemerintah provinsi agar membuatkan peraturan gubernur sebagai dasar pijakan kabupaten dan kota membuat Perda tersebut.
"Sekarang sepenuhnya yang mengatur wewenangnya berada di kabupaten dan kota. Namun demikian gubernur mempunyai wewenang untuk membuat Pergub terkait pembuatan perda di daerah," ucapnya.
Tagel Arjana lebih lanjut mengatakan agar dalam pergub tersebut tidak sampai merugikan produk minuman beralkohol lokal, seperti arak dan berem.
"Minuman tersebut tidak semata-mata untuk dikonsumsi warga, tetapi yang lebih penting adalah pelengkap saat melakukan ritual keagamaan," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016