Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah Penyertaan Modal DPRD Bali Ketut Suwandhi mengatakan usulan Gubernur Mangku Pastika untuk menyertaan modal pada APBD 2016 kepada PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

"Menurut kami pada prinsipnya mendukung usulan Gubernur Bali dalam penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara dalam upaya membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah di Pulau Dewata," katanya pada rapat internal anggota DPRD Bali, Senin.

Ia mengatakan Pansus DPRD Bali tidak keberataan usulan dari Gubernur Mangku Pastika (Pemprov Bali) untuk menyuntikan dana ke PT Jamkrida sebesar Rp50 miliar pada APBD Induk 2016.

"Namun setelah kami melakukan konsultasi ke pusat (Kementerian Dalam Negeri) usulan pada dana induk APBD 2016, semestinya dilakukan terlebih dahulu perda atau pembahasan, selanjutnya baru diusulkan ke dalam APBD," ujar politikus Partai Golkar ini.

Suwandhi lebih lanjut mengatakan semestinya aturan diterbitkan baru pengusulan untuk besarnya dana yang dianggarkan dalam APBD.

"Pansus DPRD tetap menyetujui usulan tersebut. Namun agar tidak ada kesalahan aturan, maka pencairan dana yang diusulkan pada APBD Induk 2016, akan dicairkan dalam APBD perubahan," ujar Suwandhi yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali.

Menurut dia, apapun usulan yang diajukan dari pemerintah provinsi (eksekutif) dalam APBD harus dilakukan pembahasan. Tentu mempertimbangkan skala prioritas.

"APBD memang untuk kepentingan masyarakat agar sejahtera, tapi perlu skala prioritas sehingga peruntukannya sesuai dan tepat sasaran," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016