Banjarmasin (Antara Bali) - Seorang siswa SMA di Banjarmasin yang diduga peneror bom, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian.

"Dari hasil penyidikan pelaku dijerat UU ITE," Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, siswa berinisial FS (15) warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dijerat dengan UU tersebut karena dia menyebarkan teror bom melalui media sosial.

Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan namun dia tidak dilakukan penahanan.

Saat ditanya kenapa siswa pelaku peneror bom itu tidak ditahan, Wildan mengatakan, pelaku masih di bawah umur dan syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan UU ITE ancaman hukumannya hanya enam tahun.

"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.

Untuk diketahui, pada Sabtu (20/2) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai melaksanakan ibadah Solat Jumat.

"Dia memang kami perbolehkan pulang namun proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Wildan terus mengatakan, untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS masih terus dilakukan oleh pihak Polresta Banjarmasin.

"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," kata macan satu Polresta Banjarmasin itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016