Denpasar (Antara Bali) - Seluruh lembaga penyiaran di Bali akan menghentikan siaran sementara selama 24 jam saat umat Hindu melaksanakan Tapa Beratha penyepian serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1938 pada hari Rabu, 9 Maret 2016.

"Tanpa aktivitas itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kearifan lokal Pulau Dewata," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali I Nengah Muliarta di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan, komitmen bersama penghentian sementara siaran selama satu hari penuh (24 jam) juga merupakan bentuk kepedulian atas upaya penghematan penggunaan energi atau konservasi energi.

Upaya tersebut sekaligus menjadi salah satu alternatif dalam upaya mengurangi terjadinya polusi suara dalam satu hari.

"Seberapa besar Nyepi Siaran dapat mengurangi polusi suara di Bali? Guna menjawab pertanyaan tersebut tentu memerlukan suatu penelitian yang mendalam. Namun yang pasti saat pelaksanaan Nyepi seluruh masyarakat Bali mematikan radio dan TV. Begitu juga seluruh lembaga penyiaran di Bali mematikan seluruh peralatan yang dapat menimbulkan kebisingan," kata Muliarta.

Demikian pula melalui Nyepi siaran, pesawat TV yang ada di kamar-kamar hotel di Bali juga dimantikan, sehingga Nyepi siaran tidak sebatas mengurangi polusi suara, namun juga sebagai upaya enghemat penggunaan energi dan mengurangi emisi.

Muliarta menambahkan, Nyepi bagi masyarakat Bali memiliki arti hening atau sepi, karena melakanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.

Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).

Dengan demikian saat masyarakat Bali melaksanakan tapa brata penyepian tidak ada polusi suara. Suara yang dapat didengar adalah suara burung dan hewan lainnya serta suara desiran angin. Melalui Nyepi siaran secara otomatis lembaga penyiaran di Bali turut serta mewujudkan keheningan.

Muliarta menambahkan jika ditinjau dari fungsi lembaga penyiaran yakni memberikan hiburan maka menghentikan siaran juga berarti menghentikan hiburan. Jadi dengan tidak melakukan siaran saat Nyepi secara tidak langsung lembaga penyiaran di Bali turut serta melakukan amati lelanguan.

Saat tidak bersiaran, lembaga penyiaran di Bali secara otomatis tidak menyalakan pemancar dan tidak menggunakan listrik sehingga sejalan dengan amati geni. Maka Nyepi siaran bagi lembaga penyiaran di Bali tidak sebatas menghormati kearifan lokal dan budaya Bali, sekaligus berperan serta mengurangi polusi suara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016