Gianyar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Bali mengamankan Dwy (39), seorang sopir beralamat Jalan Mangku Guwang, Gang Cempaka, Gianyar karena kedapatan membawa paket sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka DWY berawal dari informasi masyarakat," kata Kepala BNNK Gianyar, Made Pastika, Kamis.

Ia menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anggota BNNK Gianyar kemudian melakukan penyelidikan dan saat tersangka hendak mengirim paket sabu-sabu langsung disergap di depan rumahnya dan diamankan digelandang ke BNNK Gianyar.

Setelah diintrograsi, anggota BNNK Gianyar kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya tersangka dan ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar.

Dari 11 paket sabu-sabu yang siap edar itu, rata-rata beratnya 0,20 gram sebanyak enam paket, berat 0,02 gram sebanyak lima paket, sehingga total 12 paket, satu paket tertangkap tangan dan 11 paket saat penggerebekan total beratnya 0,98 gram.

Made Pastika menambahkan bukan jumlah paketnya yang penting akan tetapi jumlah korban akibat mengkomsumsi narkoba yang lebih berbahaya.

Ditanya dari mana tersangka dapat sabu-sabu dan kemana diedarkan?. AKBP Pastika menjelaskan tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Denpasar dan akan dijual di Gianyar. "Setelah kami intrograsi, tersangka mengaku dapat barang dari seorang di Denpasar dan dijual di Gianyar," jelasnya.

Terhadap siapa pelaku lainya, BNNK Gianyar masih melakukan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun paling tinggi 20 tahun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Putu Artayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016