Denpasar (Antara Bali) - Berbagai produk layanan publik Pemerintah Provinsi Bali mendapat nilai "kuning" berdasarkan hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali sepanjang 2015.
"Penilaian itu kami ambil dari delapan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi sampel dengan 25 produk layanannya. Itu spesifik terkait pelayanan administrasi seperti perizinan, rekomendasi dan sebagainya," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Rabu.
Menurut Umar, nilai "kuning" yang diraih Pemprov Bali artinya berada pada zona kepatuhan sedang, dan nilai "kuning" tersebut merupakan nilai rata-rata dari 25 produk layanan yang dinilai.
Dia mengemukakan, dari 25 produk layanan tersebut, ada yang mendapat nilai hijau, kuning, dan merah. "Setelah kami aduk, artinya ada yang merah, dicampur kuning, dan hijau, hasilnya kuning," ucapnya.
Umar menyebut, mayoritas produk yang mendapatkan nilai "hijau" adalah di sektor perizinan, khususnya yang dikeluarkan melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pemprov Bali.
"Di sana memang wajar hijau karena dalam proses kepengurusan izin harus mencantumkan semua standar. Harapan kami semua produk di SKPD harus sudah memiliki standar, alur, dan prosedur yang jelas, supaya 2016 hasilnya dapat lebih baik," ujarnya.
Dia menegaskan, penilaian yang dilakukan selama 2015 bersifat administratif dan belum menyangkut pelayanan di bidang jasa maupun barang. Meskipun demikian, hal tersebut menjadi pemetaan awal dari ORI Bali.
"Rencananya tahun ini akan kami lakukan pemetaan lagi, tetapi akan diperluas menyangkut barang. Di sisi lain, kami juga akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap pelayanan yang dirasa kurang," katanya
Terkait dengan hasil penilaian ini, menurut Umar, sudah pula disampaikan pada Biro Organisasi Pemprov Bali. Pihaknya juga sudah berdiskusi dengan Biro Organisasi terkait hal-hal pembenahan yang perlu dilakukan dan sudah dibuat kesepakatan.
"Kalau bisa Pemprov Bali membuat pertemuan dengan pimpinan SKPD untuk bisa disampaikan hasilnya secara lengkap," kata Umar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Penilaian itu kami ambil dari delapan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi sampel dengan 25 produk layanannya. Itu spesifik terkait pelayanan administrasi seperti perizinan, rekomendasi dan sebagainya," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Rabu.
Menurut Umar, nilai "kuning" yang diraih Pemprov Bali artinya berada pada zona kepatuhan sedang, dan nilai "kuning" tersebut merupakan nilai rata-rata dari 25 produk layanan yang dinilai.
Dia mengemukakan, dari 25 produk layanan tersebut, ada yang mendapat nilai hijau, kuning, dan merah. "Setelah kami aduk, artinya ada yang merah, dicampur kuning, dan hijau, hasilnya kuning," ucapnya.
Umar menyebut, mayoritas produk yang mendapatkan nilai "hijau" adalah di sektor perizinan, khususnya yang dikeluarkan melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pemprov Bali.
"Di sana memang wajar hijau karena dalam proses kepengurusan izin harus mencantumkan semua standar. Harapan kami semua produk di SKPD harus sudah memiliki standar, alur, dan prosedur yang jelas, supaya 2016 hasilnya dapat lebih baik," ujarnya.
Dia menegaskan, penilaian yang dilakukan selama 2015 bersifat administratif dan belum menyangkut pelayanan di bidang jasa maupun barang. Meskipun demikian, hal tersebut menjadi pemetaan awal dari ORI Bali.
"Rencananya tahun ini akan kami lakukan pemetaan lagi, tetapi akan diperluas menyangkut barang. Di sisi lain, kami juga akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap pelayanan yang dirasa kurang," katanya
Terkait dengan hasil penilaian ini, menurut Umar, sudah pula disampaikan pada Biro Organisasi Pemprov Bali. Pihaknya juga sudah berdiskusi dengan Biro Organisasi terkait hal-hal pembenahan yang perlu dilakukan dan sudah dibuat kesepakatan.
"Kalau bisa Pemprov Bali membuat pertemuan dengan pimpinan SKPD untuk bisa disampaikan hasilnya secara lengkap," kata Umar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016