Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata mengatakan rencana pembangunan stadion berstandar internasional di Cenggiling, Kabupaten Badung belum masuk dalam rencana detail tata ruang kabupaten setempat.
"Pembangunan stadion belum masuk dalam RDTR Badung, karena kawasan itu masuk dalam kawasan pariwisata dengan intensitas sedang," kata Parwata usai menggelar rapat dengan jajaran Pemkab Badung dan konsultan perwakilan Kementerian Keuangan untuk membahas pembangunan stadion itu, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, meskipun secara umum rencana pembangunan stadion dengan kapasitas tempat duduk 40.000-60.000 itu memungkinkan, pihaknya tetap harus memperhatikan tata ruang Kabupaten Badung karena lokasinya memang di kabupaten tersebut.
Terkait solusinya, Parwata menyebut hal itu nanti akan didiskusikan kembali terutama melalui diskusi tingkat tinggi sehingga dapat disesuaikan dengan RDTR. "Jika memang proyek sangat diperlukan, tidak apa-apa diubah, sepanjang masyarakat tidak dirugikan," ucapnya,
Demikian juga dengan berbagai perizinannya, lanjut dia, diprediksi tidak akan bermasalah karena kabupaten/kota di Bali sudah mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan sudah ada standar operasional prosedurnya. "Jadi untuk cari izin itu sekarang sudah jelas, sehingga tidak mungkin nanti bermasalah," kata Parwata.
Dia tidak menampik dari luas lahan yang dibutuhkan 24 hektare, lahan Pemprov Bali yang ada di sana hanya delapan hektare bersertifikat sedangkan sisanya belum bersertifikat. Namun untuk kekurangan lahan, Wagub Bali Ketut Sudikerta berjanji akan menyelesaikan dengan cara tukar guling lahan milik warga dengan lahan milik pemprov yang berada di sekitar lokasi stadion.
Selain itu, rencana lokasi pembangunan stadion internasional itu juga sedang dijajaki oleh tim JICA yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai konsultan pembangunan stadion tersebut.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan stadion internasional dan "aquatic center" atau pusat olahraga air di Padanggalak Denpasar diprediksi Rp1,6 triliun berdasarkan hasil studi kelayakan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali.
Oleh karena besarnya biaya yang dibutuhkan, direncanakan skema pembayaran melalui "availibility payment" atau sistem penyedia pembayaran. Dengan demikian, pembiayaan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, setelah pembangunan selesai barulah diserahkan pada Pemprov Bali.
"Bali kalau punya stadion bertaraf internasional kan lumayan. Pariwisata Bali jadi berkembang menjadi pariwisata olahraga," ucapnya.
Sedangkan terkait rencana pembangunan "aquatic center" di Padanggalak Sanur, kata Parwata, relatif tidak ada masalah dari sisi tata ruang karena sebelumnya memang peruntukannya sudah sebagai salah satu sarana rekreasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pembangunan stadion belum masuk dalam RDTR Badung, karena kawasan itu masuk dalam kawasan pariwisata dengan intensitas sedang," kata Parwata usai menggelar rapat dengan jajaran Pemkab Badung dan konsultan perwakilan Kementerian Keuangan untuk membahas pembangunan stadion itu, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, meskipun secara umum rencana pembangunan stadion dengan kapasitas tempat duduk 40.000-60.000 itu memungkinkan, pihaknya tetap harus memperhatikan tata ruang Kabupaten Badung karena lokasinya memang di kabupaten tersebut.
Terkait solusinya, Parwata menyebut hal itu nanti akan didiskusikan kembali terutama melalui diskusi tingkat tinggi sehingga dapat disesuaikan dengan RDTR. "Jika memang proyek sangat diperlukan, tidak apa-apa diubah, sepanjang masyarakat tidak dirugikan," ucapnya,
Demikian juga dengan berbagai perizinannya, lanjut dia, diprediksi tidak akan bermasalah karena kabupaten/kota di Bali sudah mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan sudah ada standar operasional prosedurnya. "Jadi untuk cari izin itu sekarang sudah jelas, sehingga tidak mungkin nanti bermasalah," kata Parwata.
Dia tidak menampik dari luas lahan yang dibutuhkan 24 hektare, lahan Pemprov Bali yang ada di sana hanya delapan hektare bersertifikat sedangkan sisanya belum bersertifikat. Namun untuk kekurangan lahan, Wagub Bali Ketut Sudikerta berjanji akan menyelesaikan dengan cara tukar guling lahan milik warga dengan lahan milik pemprov yang berada di sekitar lokasi stadion.
Selain itu, rencana lokasi pembangunan stadion internasional itu juga sedang dijajaki oleh tim JICA yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai konsultan pembangunan stadion tersebut.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan stadion internasional dan "aquatic center" atau pusat olahraga air di Padanggalak Denpasar diprediksi Rp1,6 triliun berdasarkan hasil studi kelayakan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali.
Oleh karena besarnya biaya yang dibutuhkan, direncanakan skema pembayaran melalui "availibility payment" atau sistem penyedia pembayaran. Dengan demikian, pembiayaan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, setelah pembangunan selesai barulah diserahkan pada Pemprov Bali.
"Bali kalau punya stadion bertaraf internasional kan lumayan. Pariwisata Bali jadi berkembang menjadi pariwisata olahraga," ucapnya.
Sedangkan terkait rencana pembangunan "aquatic center" di Padanggalak Sanur, kata Parwata, relatif tidak ada masalah dari sisi tata ruang karena sebelumnya memang peruntukannya sudah sebagai salah satu sarana rekreasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016