Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana dianggap teledor dalam merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada, karena ada salah satunya yang menjadi saksi salah satu pasangan calon.
Keteledoran tersebut diungkapkan dua saksi dari pasangan I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan (Abang), saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada yang dilakukan KPU Jembrana, di Hotel Jimbarwana, Negara, Kamis.
"Salah oknum KPPS TPS II Desa Yehkuning, yang juga menjadi saksi pasangan calon nomer urut satu saat rapat pleno di tingkat kecamatan," kata Ida Bagus Putu Arnawa, saksi dari Abang.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut dari nama serta tanda tangan oknum itu, saat menjadi KPPS maupun saat menjadi saksi di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Jembrana.
Terkait temuan itu, ia minta, KPU lebih jeli dalam merekrut petugas KPPS, karena ia menduga, sejak awal oknum bersangkutan sudah berniat menjadi saksi pasangan I Komang Sinatra - I Gusti Agung Ketut Sudanayasa (Sigy).
Sayangnya, dengan alasan masa tugas KPPS hanya sampai tanggal 9 Desember atau saat hari pemungutan suara, Ketua KPU Gusti Ngurah Agus Darmansajaya mengaku, tidak bisa memberikan sanksi.
"Kami memang tidak bisa mengawasi personil hingga ke tingkat KPPS. Tapi kejadian ini akan menjadi evaluasi untuk rekrutmen Pemilu selanjutnya," katanya.
Sulitnya menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut juga disampaikan Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, karena masa tugas KPPS yang hanya satu hari.
Di sela-sela rapat pleno, I Gede Suinaya, saksi Abang lainnya mengatakan, dari sisi tanggungjawab moral dirinya tidak sepakat dengan jawaban Ketua KPU tersebut.
Menurutnya, saat terjadi sengketa Pilkada, jika dibutuhkan KPPS bisa dan memiliki kekuatan hukum untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara administratib tugas KPPS memang selesai pada hari pemungutan suara, tapi ia masih memiliki tanggungjawab dan ikatan hukum jika terjadi sengketa Pilkada, dengan menjadi saksi di MK," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan, pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk menerima atau mengajukan gugatan hasil Pilkada, sehingga tugas KPPS baru bisa selesai selepas masa tenggang tersebut.
Arnawa menambahkan, beruntung Pilkada Jembrana berjalan aman dan lancar, karena kesalahan seperti yang dilakukan oknum KPPS itu bisa berakibat fatal saat Pilkada penuh gejolak.
"Kalau saat aman seperti sekarang memang tidak ada imbas apa-apa, tapi kalau Pilkada penuh gejolak, bisa-bisa memicu protes yang besar. Saya harap KPU jangan kecolongan lagi dalam rekrutmen orang-orang di bawahnya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Keteledoran tersebut diungkapkan dua saksi dari pasangan I Putu Artha - I Made Kembang Hartawan (Abang), saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada yang dilakukan KPU Jembrana, di Hotel Jimbarwana, Negara, Kamis.
"Salah oknum KPPS TPS II Desa Yehkuning, yang juga menjadi saksi pasangan calon nomer urut satu saat rapat pleno di tingkat kecamatan," kata Ida Bagus Putu Arnawa, saksi dari Abang.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut dari nama serta tanda tangan oknum itu, saat menjadi KPPS maupun saat menjadi saksi di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Jembrana.
Terkait temuan itu, ia minta, KPU lebih jeli dalam merekrut petugas KPPS, karena ia menduga, sejak awal oknum bersangkutan sudah berniat menjadi saksi pasangan I Komang Sinatra - I Gusti Agung Ketut Sudanayasa (Sigy).
Sayangnya, dengan alasan masa tugas KPPS hanya sampai tanggal 9 Desember atau saat hari pemungutan suara, Ketua KPU Gusti Ngurah Agus Darmansajaya mengaku, tidak bisa memberikan sanksi.
"Kami memang tidak bisa mengawasi personil hingga ke tingkat KPPS. Tapi kejadian ini akan menjadi evaluasi untuk rekrutmen Pemilu selanjutnya," katanya.
Sulitnya menjatuhkan sanksi terhadap oknum tersebut juga disampaikan Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, karena masa tugas KPPS yang hanya satu hari.
Di sela-sela rapat pleno, I Gede Suinaya, saksi Abang lainnya mengatakan, dari sisi tanggungjawab moral dirinya tidak sepakat dengan jawaban Ketua KPU tersebut.
Menurutnya, saat terjadi sengketa Pilkada, jika dibutuhkan KPPS bisa dan memiliki kekuatan hukum untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara administratib tugas KPPS memang selesai pada hari pemungutan suara, tapi ia masih memiliki tanggungjawab dan ikatan hukum jika terjadi sengketa Pilkada, dengan menjadi saksi di MK," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan, pasangan calon memiliki waktu 3 hari untuk menerima atau mengajukan gugatan hasil Pilkada, sehingga tugas KPPS baru bisa selesai selepas masa tenggang tersebut.
Arnawa menambahkan, beruntung Pilkada Jembrana berjalan aman dan lancar, karena kesalahan seperti yang dilakukan oknum KPPS itu bisa berakibat fatal saat Pilkada penuh gejolak.
"Kalau saat aman seperti sekarang memang tidak ada imbas apa-apa, tapi kalau Pilkada penuh gejolak, bisa-bisa memicu protes yang besar. Saya harap KPU jangan kecolongan lagi dalam rekrutmen orang-orang di bawahnya," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015