Mangupura (Antara Bali) - Ada permintaan bersyarat cukup menggelitik disampaikan Nyoman Nuada (45) sebelum mengaku membunuh  ibu tirinya Ni Ketut Orti (60), yakni sempat meminta polisi untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya.

"Sebelumnya tersangka memberikan keterangan berbelit-belit dan bahkan menyangkal telah membunuh ibu tirinya, namun setelah didekati akhirnya ia mau mengakui perbuatannya, meski dengan mengajukan syarat," kata Kapolres Badung AKBP Dwi Suseno, di Mangupura, Senin.

Ia menyebutkan, syarat yang diajukan Nuada tersebut, antara lain minta proses hukum terhadap dirinya dihentikan. "Nuada baru mau bicara, kalau polisi tidak memproses perbuatan yang telah ia lakukan," katanya.

Mendapat permintaan itu, petugas penyidik dengan bersandiwara mengiyakan saja, sehingga Nuada mulai bersedia buka mulut.

Kapolres menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah menaruh curiga terhadap pria yang bekerja sebagai navigasi pemancar di Pelabuhan Benoa itu, bahwa dia yang telah membunuh korban Ni Ketut Orti.

"Ternyata benar, Nuada sendiri akhirnya mengaku telah menghabisi nyawa korban yang adalah ibu tirinya itu," katanya.

Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun sejumlah saksi, pihaknya kemudian menetapkan Nuada sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang terjadi di warung milik korban di Banjar Pemebetan, Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Hampir setiap hari, polisi memeriksa tersangka guna mendalami keterlibatannya dalam aksi pembunuhan yang dilakukan 4 November dinihari itu. "Kami terus gali dan mencermati setiap keterangan yang disampaikan," imbuh Kapolres.

Akhirnya setelah empat hari diperiksa maraton, polisi mendapat petunjuk dan bukti bahwa bapak dua anak itu yang menghabisi nyawa Orti yang tewas dengan sejumlah luka tusuk dan bekas kekerasan benda tumpul.

Ironisnya, sebelum mengakui perbuatanya itu, tersangka meminta polisi untuk berbicara di sebuah tempat yang kosong dan tidak terlihat warga.

"Di rungan sebuah sekolah itulah, akhirnya tersangka mau berterus terang, hanya saja ia meminta satu syarat yakni setelah pengakuannya itu, agar proses hukum dihentikan," ucap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP I Ketut Soma Adnyana.

Tentu saja permintaan tersebut mengundang senyum petugas.     "Sudah pasti permintaan itu tidak kami penuhi, sebab ini perkara pidana berat dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," tandasnya.

Nuada ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu setelah polisi menemukan cukup bukti kuat berdasar hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Nuada 4 November lalu didasari motif dendam karena selama ini korban tidak pernah memperhatikan kehidupan tersangka dan keluarganya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010