Denpasar (Antara Bali) - Dua terdakwa, Hj Arisya Agustina dan I Wayan Wenten, yang diduga melakukan korupsi pembangunan jembatan di Desa Lemukih, Buleleng, Bali yang merugikan negara Rp699 juta, dituntut berbeda.
Kedua terdakwa disidangkan secara terpisah dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim yang sama Dewa Gede Suarditha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.
"Perbuatan terdakwa Hj Arisya melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara sehingga dituntut hukuman 22 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti Rp199 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya.
JPU menambahkan, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda akan dilakukan penyitaan atau ditambah hukumannya menjadi satu tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa I Wayan Wenten dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, namun tidak dikenai uang pengganti.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena menimbulkan kerugian negara dari APBD Kabupaten Buleleng dan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Menyikapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan (10/12).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Hj Arisya Agustina selaku kontraktor pemenang tender dan juga sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Arisya Prima Ayu pada Tahun 2013 bersama Dinas PU Buleleng menganggarkan pembangunan jembatan Pangkung Lebong, Pangkung Ali I dan Pangkung Api II.
Sumber dana dari APBD Silpa tahun 2013, yang tertuang dalam dokumen DPA-SKPD, pada 2 Januari 2013 mata anggaran sebesar Rp2,63 miliar.
Terdakwa Arisya tidak melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan sehingga dipanggil dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Buleleng hingga dua kali dan akhirnya datang pada 17 Oktober 2013.
Namun, dalam pelaksanaannya Arisya bekerjasama dengan perusahaan lain tanpa sepengetahuan PPK yang mengakibatkan pembangunan tiga jembatan itu bermasalah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp699,99 juta.
Kemudian, perbuatan terdakwa merembet kepada terdakwa Wayan Wenten selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus merangkap sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng menangani proyek pembuatan jembatan itu.
Terdakwa Arisya Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Puri Taman Sari, Jalan Tulip, Sidoarjo, Jawa Timur pada 5 Agustus 2015.
Penangkapan dilakukan karena beberapa kali dipanggil jadi saksi tidak hadir dalam persidangan. Kemudian, Penyidik Polda Bali menjemput paksa dan menangkap terdakwa serta menjebloskannya ke tahanan Polda Bali, sebelum diantar ke Polres Singaraja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Kedua terdakwa disidangkan secara terpisah dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim yang sama Dewa Gede Suarditha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.
"Perbuatan terdakwa Hj Arisya melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara sehingga dituntut hukuman 22 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti Rp199 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya.
JPU menambahkan, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda akan dilakukan penyitaan atau ditambah hukumannya menjadi satu tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa I Wayan Wenten dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, namun tidak dikenai uang pengganti.
Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena menimbulkan kerugian negara dari APBD Kabupaten Buleleng dan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Menyikapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan (10/12).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Hj Arisya Agustina selaku kontraktor pemenang tender dan juga sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Arisya Prima Ayu pada Tahun 2013 bersama Dinas PU Buleleng menganggarkan pembangunan jembatan Pangkung Lebong, Pangkung Ali I dan Pangkung Api II.
Sumber dana dari APBD Silpa tahun 2013, yang tertuang dalam dokumen DPA-SKPD, pada 2 Januari 2013 mata anggaran sebesar Rp2,63 miliar.
Terdakwa Arisya tidak melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan sehingga dipanggil dipanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Buleleng hingga dua kali dan akhirnya datang pada 17 Oktober 2013.
Namun, dalam pelaksanaannya Arisya bekerjasama dengan perusahaan lain tanpa sepengetahuan PPK yang mengakibatkan pembangunan tiga jembatan itu bermasalah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp699,99 juta.
Kemudian, perbuatan terdakwa merembet kepada terdakwa Wayan Wenten selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus merangkap sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng menangani proyek pembuatan jembatan itu.
Terdakwa Arisya Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Puri Taman Sari, Jalan Tulip, Sidoarjo, Jawa Timur pada 5 Agustus 2015.
Penangkapan dilakukan karena beberapa kali dipanggil jadi saksi tidak hadir dalam persidangan. Kemudian, Penyidik Polda Bali menjemput paksa dan menangkap terdakwa serta menjebloskannya ke tahanan Polda Bali, sebelum diantar ke Polres Singaraja. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015