Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak gugatan Bupati I Gede Winasa terkait tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan KPU Jembrana.

Majelis Hakim PTUN Denpasar yang diketuai Edi Firmansyah, dalam amar putusannya, Kamis, menolak semua gugatan yang diajukan Bupati Winasa terhadap tergugat Ketua KPU Jembrana.

"Dalam mengambil keputusan ini kami berpedoman pada UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU Pusat lainnya," katanya.

Firmansyah menegaskan, pihak tergugat dalam menerbitkan SK No.04 tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pilkada, telah berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Karena itu, majelis hakim menilai terbitnya SK No.04 tahun 2010 tersebut sudah memiliki legitimasi kuat secara hukum.

Selain itu, majelis hakim berasalan bahwa SK KPU Jembrana No.01 tahun 2010 telah dicabut sehingga PTUN menolak gugatan Bupati Winasa terhadap Ketua KPU Jembrana I Putu Wahyu Dhiantara.

Menanggapi putusan itu, Nengah Nurlaba selaku anggota tim kuasa hukum Gede Winasa menyatakan pihaknya menghargai keputusan PTUN yang menolak gugatan tersebut.

Dengan keputusan itu, kata dia, diharapkan bisa diterima oleh semua pihak, terutama masyarakat Jembrana, untuk kemudian mengikuti pilkada dalam suasana kondusif dan aman.

"Karena ini sudah merupakan keputusan lembaga peradilan, ya harus diterima. Ini sudah merupakan keputusan yang harus dihormati. Kami legowo, namun semuanya kembali kepada Bupati Winasa," ujarnya.

Putusan tersebut disambut suka cita oleh pihak tergugat yang menilai majelis hakim telah membuat keputusan yang memenuhi rasa keadilan.

Jika terjadi perbedaan pendapat dalam menafsirkan aturan pelaksanaan pilkada, hal itu dinlai wajar dan pihaknya tetap berkomitmen untuk kelancaran pemilihan yang dijadwalkan 27 Desember mendatang.

"Ya, harapan kami dengan keputusan PTUN ini kami bisa melaksanakan semua tahapan berikutnya dengan lancar dan damai, serta hasil pilkada nanti bisa diterima masyarakat," kata Wahyu Dhiantara.

Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Bali yang telah membantu pelaksanaan tahapan pilkada maupun dalam kaitan sengketa atas gugatan Bupati Winasa.

"Semuan pihak harus menghormati keputusan tersebut," katanya sembari menambahkan bahwa tahapan pilkada yang diikuti empat pasangan calon itu sudah berjalan 70 persen.

Sebelum Bupati Winasa melayangkan gugatan ke pengadilan dan PTUN, pihak KPU sudah menawarkan beberapa kali pertemuan guna menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Namun Bupati Winasa tetap bersikukuh membawa kasus tersebut ke jalur hukum, tambahnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010