Denpasar (Antara Bali) - Jajaran DPRD Provinsi Bali mengharapkan dana hibah yang bersumber dari APBD provinsi setempat dapat segera dicairkan karena dinilai sangat ditunggu oleh masyarakat.
"Sampai tadi kami tetap berkoordinasi dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait soal hibah ini. Walaupun beberapa sudah berjalan, tetapi masih banyak, bahkan sebagian besar masih belum jalan," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama di sela-sela sidang paripurna Dewan setempat, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya mendorong agar pencairan hibah dapat dilakukan dengan benar dan cepat karena dia menilai akan tidak ada gunanya jika penyalurannya terlambat.
Adi Wiryatama juga menyoroti adanya pemahaman yang berbeda mengenai Surat Keterangan Terdaftar sebagai salah satu syarat kelengkapan penerima hibah.
Ia mencontohkan, terkait SKT bagi subak. "Ada SKT untuk subak itu `kan dibuat dan diregister di dusunnya, diketahui oleh kepala desa, dan diketahui oleh camat. Tetapi ada yang ditolak itu, karena menurut pemahaman SKPD cukup kelihan (pimpinan) subak saja. Karena subak itu menurut pemahaman mereka ada di bawah adat," ujarnya.
Sedangkan baginya makin banyak aparat yang mengetahui, makin sah dan legalitasnya makin tinggi, daripada hanya kelian subak saja.
"Kalau kelian subak saja yang membuat dan mengesahkan SKT itu, takut-takutnya nanti kelian subak bener atau tidak karena subak itu jauh dari pemantauan kita," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi pernyataan Ketua DPRD Bali sependapat jika hibah semakin cepat dicairkan semakin baik.
"Hanya saja, persoalannya kita harus memenuhi semua peraturan yang ada. Kewajiban birokrasi itu adalah membuat segala sesuatu dilaksanakan dengan benar. Dengan benar artinya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena harus mengikuti peraturan itu, tambah dia, itu yang menyebabkan hibah tidak bisa dikeluarkan begitu saja.
"Panjang jalannya. Di Biro Keuangan saja, perjalanannya tiga proses. Artinya sudah masuk di Biro Keuangan pun harus melalui tiga proses, setelah itu, balik lagi ke bank. Tidak semudah itu," ucapnya.
Pastika menegaskan pihaknya sudah berusaha, tetapi tentu tidak boleh berbuat salah karena yang bertanggungjawab ketika terjadi kesalahan adalah jajaran pemprov setempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Sampai tadi kami tetap berkoordinasi dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait soal hibah ini. Walaupun beberapa sudah berjalan, tetapi masih banyak, bahkan sebagian besar masih belum jalan," kata Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama di sela-sela sidang paripurna Dewan setempat, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya mendorong agar pencairan hibah dapat dilakukan dengan benar dan cepat karena dia menilai akan tidak ada gunanya jika penyalurannya terlambat.
Adi Wiryatama juga menyoroti adanya pemahaman yang berbeda mengenai Surat Keterangan Terdaftar sebagai salah satu syarat kelengkapan penerima hibah.
Ia mencontohkan, terkait SKT bagi subak. "Ada SKT untuk subak itu `kan dibuat dan diregister di dusunnya, diketahui oleh kepala desa, dan diketahui oleh camat. Tetapi ada yang ditolak itu, karena menurut pemahaman SKPD cukup kelihan (pimpinan) subak saja. Karena subak itu menurut pemahaman mereka ada di bawah adat," ujarnya.
Sedangkan baginya makin banyak aparat yang mengetahui, makin sah dan legalitasnya makin tinggi, daripada hanya kelian subak saja.
"Kalau kelian subak saja yang membuat dan mengesahkan SKT itu, takut-takutnya nanti kelian subak bener atau tidak karena subak itu jauh dari pemantauan kita," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi pernyataan Ketua DPRD Bali sependapat jika hibah semakin cepat dicairkan semakin baik.
"Hanya saja, persoalannya kita harus memenuhi semua peraturan yang ada. Kewajiban birokrasi itu adalah membuat segala sesuatu dilaksanakan dengan benar. Dengan benar artinya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena harus mengikuti peraturan itu, tambah dia, itu yang menyebabkan hibah tidak bisa dikeluarkan begitu saja.
"Panjang jalannya. Di Biro Keuangan saja, perjalanannya tiga proses. Artinya sudah masuk di Biro Keuangan pun harus melalui tiga proses, setelah itu, balik lagi ke bank. Tidak semudah itu," ucapnya.
Pastika menegaskan pihaknya sudah berusaha, tetapi tentu tidak boleh berbuat salah karena yang bertanggungjawab ketika terjadi kesalahan adalah jajaran pemprov setempat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015