Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pariwisata di Provinsi Bali mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri yang salah satunya guna menegakkan rasa nasionalisme.

"Spiritnya adalah nasionalisme," kata pelaku pariwisata Ida Bagus Sidharta di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, kewajiban menggunaan rupiah dalam setiap transaksi di kawasan NKRI adalah menunjukkan kedaulatan negara.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang menyatakan bahwa kalangan pariwisata harus mematuhi aturan tersebut.

"Tetap harus kami ikuti karena sudah diatur undang-undang," ucapnya.

Mengingat industri pariwisata merupakan bisnis yang melibatkan kalangan internasional, maka ia mengharapkan agar Bank Indonesia memberikan penyesuaian salah satunya terkait kurs tengah.

Selain kurs tengah, pendirian izin infrastruktur berupa tempat penukaran uang atau "money changer" di setiap hotel, diharapkan dipermudah.

"Kami harapkan kalau ada izin `money changer` dipermudah," ucap mantan Bupati Gianyar itu.

Pihaknya juga mengharapkan agar bank sentral tersebut terus menggencarkan sosialisasi agar apabila ada permasalahan, bisa diatasi.

"Kami minta keringanan manakala ada anggota kami yang belum ada 100 persen itu tidak ada maksud melanggar. Ini perlu dibina dan jangan langsung dipidana," katanya.

Saat ini ada sekitar 25 hotel yang telah menjalin kerja sama dengan tujuh kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) sehingga kegiatan penukaran valuta asing itu diharapkan memberikan kemudahan kepada wisatawan untuk menggunakan rupiah.

Dari catatan BI, pelayanan PVA juga bertambah dari semula pada Juni 2015 sebanyak 111 unit kini menjadi 127 KUPVA dengan 441 kantor cabang di beberapa kabupaten/kota yang merupakan daerah tujuan wisata.

Bank sentral itu kini tengah gencar menyosialisasikan penggunaan uang Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di Tanah Air sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Beberapa waktu lalu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali meluncurkan sistem aplikasi sosialisasi Rupiah dalam aplikasi telepon pintar berbasis Android buatan pegawai setempat.

Kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional.

Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut telah diatur dalam peraturan itu yakni adanya sanksi pidana kurungan selama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015