Negara (Antara Bali) - Mantan pengelola Hotel Jimbarwana milik Pemkab Jembrana, menunggak Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) selama empat tahun sebesar Rp96 juta.

"Tunggakan pajak itu merupakan tanggungjawab dua pengelola Hotel Jimbarwana, dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2014," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Jembrana I Dewa Gde Kusuma, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, pada tahun 2011 hingga 2012, hotel yang berada di pinggir Jalan Udayana, Negara tersebut dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana, dan menunggak pembayaran PBB Rp64 juta.

Sementara pengelola baru dengan Made Sukadayana selaku general manajer, menunggal Rp32 juta dari tahun 2013 sampai 2014.

"Kami sudah bersurat kepada kedua mantan pengelola tersebut, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Tapi sampai sekarang belum dibayar," ujarnya.

Beberapa tahun terakhir, pengelolaan Hotel Jimbarwana oleh pihak ketiga kerap bermasalah, seperti melanggar klausul kontrak maupun konflik manajemen dengan karyawan.

Saat dikelola Perusda, Pemkab Jembrana memutuskan tidak melanjutkan kontrak, karena dalam pengelolaan hotel, perusahaan tersebut menyertakan investor lainnya tanpa izin Pemkab.

Pada masa pengelolaan oleh Sukadayana, terjadi konflik hebat antara manajemen dengan karyawan, yang membuat Pemkab kembali tidak melanjutkan kontrak, dan melakukan tender untuk pengelola yang baru.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015