Singaraja (Antara Bali) - Tunggakan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng selama 2012 mencapai Rp1,4 miliar sehingga mendorong Dinas Pendapatan Daerah setempat menyelesaikannya secara hukum.
"Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, kami menindaklanjuti untuk membawa ke ranah hukum, jika para wajib pajak PHR tahun 2012 yang menunggak tidak melakukan kewajibannya hingga Februari 2013 ini," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Minggu.
Menurut dia, ancaman tersebut sangat efektif karena sampai saat ini sudah ada 19 wajib pajak yang menyatakan kesanggupannya melunasi tunggakan.
"Bahkan ada wajib pajak yang langsung melunasinya," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng itu menambahkan. (MDE/M038/T007)
Tunggakan Pajak Hotel Rp1,4 Miliar
Minggu, 17 Februari 2013 20:25 WIB