"Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, kami menindaklanjuti untuk membawa ke ranah hukum, jika para wajib pajak PHR tahun 2012 yang menunggak tidak melakukan kewajibannya hingga Februari 2013 ini," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Minggu.
Menurut dia, ancaman tersebut sangat efektif karena sampai saat ini sudah ada 19 wajib pajak yang menyatakan kesanggupannya melunasi tunggakan.
"Bahkan ada wajib pajak yang langsung melunasinya," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng itu menambahkan. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.