Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana gagal mengelola objek wisata Pantai Karang Sewu di Kelurahan Gilimanuk, karena pengelolaan harus diserahkan ke pihak ketiga.
"Kementerian Kehutanan memang memberikan izin untuk mengelola lima hektare lahan di kawasan tersebut, tapi harus dilakukan pihak ketiga, bisa investor, koperasi dan lain-lain. Kalau pemerintah provinsi maupun kabupaten, tidak bisa mengelola kawasan tersebut," kata Kepala Dinas Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana Made Dwi Maharimbawa, saat dikonfirmasi di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, untuk pengajuan izin pemanfaatan Pantai Karang Sewu yang potensial menjadi objek wisata andalan tersebut, memang menjadi tugas instansinya.
Menurutnya, kawasan itu merupakan milik Taman Nasional Bali Barat (TNBB), sehingga pihaknya mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan, yang membawahi institusi di daerah tersebut.
"Posisi Pemkab Jembrana hanya sebagai fasilitator saja, jika ada pihak ketiga yang berminat mengelola kawasan tersebut. Kami juga menyiapkan desain tata ruangnya, yang disesuaikan dengan kebijakan Pemkab Jembrana, agar pembangunan disana tertata," ujarnya.
Larangan mengelola bagi Pemkab Jembrana, menurutnya, juga termasuk tidak boleh membangun fasilitas penunjang pariwisata seperti di Teluk Gilimanuk.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata Dan Budaya Jembrana I Nengah Alit mengakui, masalah pembangunan infrastruktur pariwisata di Pantai Karang Sewu sulit dilakukan, karena terkendala kebijakan pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan, sulit mewujudkan segitiga objek wisata yang meliputi Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purba dan Pantai Karang Sewu.
Beberapa waktu lalu, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pihaknya merencanakan menyambung Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purba dan Pantai Karang Sewu menjadi tiga objek wisata, dengan membuat jembatan melintasi tiga lokasi tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kementerian Kehutanan memang memberikan izin untuk mengelola lima hektare lahan di kawasan tersebut, tapi harus dilakukan pihak ketiga, bisa investor, koperasi dan lain-lain. Kalau pemerintah provinsi maupun kabupaten, tidak bisa mengelola kawasan tersebut," kata Kepala Dinas Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana Made Dwi Maharimbawa, saat dikonfirmasi di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, untuk pengajuan izin pemanfaatan Pantai Karang Sewu yang potensial menjadi objek wisata andalan tersebut, memang menjadi tugas instansinya.
Menurutnya, kawasan itu merupakan milik Taman Nasional Bali Barat (TNBB), sehingga pihaknya mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan, yang membawahi institusi di daerah tersebut.
"Posisi Pemkab Jembrana hanya sebagai fasilitator saja, jika ada pihak ketiga yang berminat mengelola kawasan tersebut. Kami juga menyiapkan desain tata ruangnya, yang disesuaikan dengan kebijakan Pemkab Jembrana, agar pembangunan disana tertata," ujarnya.
Larangan mengelola bagi Pemkab Jembrana, menurutnya, juga termasuk tidak boleh membangun fasilitas penunjang pariwisata seperti di Teluk Gilimanuk.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata Dan Budaya Jembrana I Nengah Alit mengakui, masalah pembangunan infrastruktur pariwisata di Pantai Karang Sewu sulit dilakukan, karena terkendala kebijakan pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan, sulit mewujudkan segitiga objek wisata yang meliputi Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purba dan Pantai Karang Sewu.
Beberapa waktu lalu, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pihaknya merencanakan menyambung Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purba dan Pantai Karang Sewu menjadi tiga objek wisata, dengan membuat jembatan melintasi tiga lokasi tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015