Denpasar (Antara Bali) - Agus Dwi Sucahyono (35), seorang teknisi komputer yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,10 gram, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum nenyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiraguna Wiradharma, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Hariadi itu.

Dalam sidang itu, JPU mendakwa Agus Dwi dengan Pasal 112 Ayat 1 (primer) dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa ditangkap petugas pada 6 Agustus 2015, Pukul 21.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, Gang Mahkota 98, Denpasar Barat, Bali saat setelah menggunakan barang haram itu dengan temannya Jumanta.

Penangkapan terdakwa tersebut, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa pria hendak pesta sabu-sabu di dalam gudang baju di tempat itu.

Dari tangan petugas berhasil menemukan satu klip sabu-sabu dengan berat 0,10 gram beseta alat hisap yang digunakan dan diletakkan di dalam kamar mandi tempat mereka pesta itu.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya Tomi yang akan digunakannya sendiri bersama temannya Jumanta dan Yuli (DPO).

Terdakwa mengaku, sebelum ditangkap teman terdakwa Yuli (DPO) sudah sempat menghisap barang haram itu, namun terdakwa dan temannya Jumanta ditinggalkan begitu saja oleh Yuli.

Kemudian, tanpa sepengetahuan terdakwa polisi langsung menggerebek terdakwa dan temannya Jumanta yang akan bergiliran menggunakan barang haram itu.

Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Yuli yang ditinggalkan ditempat itu saat terdakwa hendak menghisap sabu itu.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 13 Agustus 2015, memang benar barang haram itu mengandung sediaan metamfetamina (MA), dan dari pemeriksaan urine terdakwa tidak mengandung sediaan narkotika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015