Negara (Antara Bali) - Bangunan kios dan ruko di areal parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk, yang merupakan aset Pemkab Jembrana dibersihkan dari penduduk pendatang yang menempatinya.
Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi lokasi tersebut Kamis (22/10) malam, dan mendapati tiga orang penduduk pendatang asal Provinsi Jawa Timur, yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Tapi di lokasi itu kami tidak menemukan pasangan mesum maupun selingkuh, seperti yang diinformasikan," kata Kepala Seksi Trantib, Kantor Satpol PP Jembrana Nyoman Gede Suda Asmara, yang memimpin operasi tersebut, di Negara, Jumat.
Selain di lokasi tersebut, Satpol PP juga mendatangi blok ruko di seberang Terminal Gilimanuk, yang diinformasikan menjadi tempat hiburan malam.
Di lantai dua salah satu ruko, petugas menemukan lima pelayan kafe remang-remang yang tidak memiliki SKTS, dengan salah seorang diantaranya juga tidak memiliki KTP.
Dari kafe remang-remang lainnya di seputar Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini, beberapa pelayan kafe juga diamankan karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Saat mendatangi salah satu kafe, Suda Asmara sempat bersitegang karena pelayan kafe tersebut ngotot sudah memiliki surat kependudukan yang sah, tapi karena tidak sesuai aturan, Satpol PP membawanya ke kantor.
"Di kantor mereka kami data dan diberikan pembinaan, tentang aturan kependudukan. Dari beberapa pelayan kafe yang terjaring operasi ini, salah satunya masih berumur 16 tahun," ujarnya.
Bagi penduduk pendatang yang memiliki KTP, mereka diperingatkan untuk segera mengurus SKTS, sementara tiga orang yang tidak memiliki identitas kependudukan tersebut, dipulangkan ke daerah asalnya.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, informasi adanya perbuatan mesum di lokasi-lokasi yang menjadi target operasi tidak terbukti.
"Tapi kami menemukan belasan penduduk pendatang tanpa SKTS maupun KTP. Yang belum memiliki SKTS kami peringatkan segera mengurusnya, yang tidak memiliki KTP langsung dipulangkan," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi lokasi tersebut Kamis (22/10) malam, dan mendapati tiga orang penduduk pendatang asal Provinsi Jawa Timur, yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Tapi di lokasi itu kami tidak menemukan pasangan mesum maupun selingkuh, seperti yang diinformasikan," kata Kepala Seksi Trantib, Kantor Satpol PP Jembrana Nyoman Gede Suda Asmara, yang memimpin operasi tersebut, di Negara, Jumat.
Selain di lokasi tersebut, Satpol PP juga mendatangi blok ruko di seberang Terminal Gilimanuk, yang diinformasikan menjadi tempat hiburan malam.
Di lantai dua salah satu ruko, petugas menemukan lima pelayan kafe remang-remang yang tidak memiliki SKTS, dengan salah seorang diantaranya juga tidak memiliki KTP.
Dari kafe remang-remang lainnya di seputar Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini, beberapa pelayan kafe juga diamankan karena tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Saat mendatangi salah satu kafe, Suda Asmara sempat bersitegang karena pelayan kafe tersebut ngotot sudah memiliki surat kependudukan yang sah, tapi karena tidak sesuai aturan, Satpol PP membawanya ke kantor.
"Di kantor mereka kami data dan diberikan pembinaan, tentang aturan kependudukan. Dari beberapa pelayan kafe yang terjaring operasi ini, salah satunya masih berumur 16 tahun," ujarnya.
Bagi penduduk pendatang yang memiliki KTP, mereka diperingatkan untuk segera mengurus SKTS, sementara tiga orang yang tidak memiliki identitas kependudukan tersebut, dipulangkan ke daerah asalnya.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, informasi adanya perbuatan mesum di lokasi-lokasi yang menjadi target operasi tidak terbukti.
"Tapi kami menemukan belasan penduduk pendatang tanpa SKTS maupun KTP. Yang belum memiliki SKTS kami peringatkan segera mengurusnya, yang tidak memiliki KTP langsung dipulangkan," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015