Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu hasil proses verifikasi peraturan gubernur dari Kementerian Dalam Negeri terkait pencairan dana hibah dan bantuan sosial.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali yang baru R Wiwin Istanti di Denpasar, Senin mengatakan pihaknya menerima permohonan hibah jumlahnya mencapai Rp200 miliar lebih dari sekitar 12 ribu proposal.

"Sehingga dikawatirkan akan sedikit lambat dalam pelaporan di akhir tahun mengingat jumlahnya yang relatif banyak dan hingga Oktober payung hukum yang mengatur belum turun," ujarnya.

Payung hukum berupa peraturan gubernur dalam penyaluran dana hibah dan bansos menjadi diperlukan, terkait beberapa perubahan regulasi yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut Pastika menyampaikan kondisi keuangan dan penggunaan anggaran di Provinsi Bali dalam keadaan stabil dan tidak terdapat kendala yang berarti.

Sedangkan penyerapan anggaran Provinsi Bali yang baru 53 persen hingga bulan ini, menurut Pastika disebabkan adanya beberapa proyek pembangunan fisik pemerintah yang tidak bisa dilaksanakan di tahun anggaran 2015 seperti misalnya proyek pembangunan fisik RS Pratama yang bernilai sekitar Rp30 miliar.

Di samping itu, ada beberapa proyek fisik lainnya yang pengerjaannya terhambat karena terbentur oleh beberapa faktor diantaranya waktu perealisasian yang terlalu sempit serta masih sulitnya mencari rekanan yang memiliki keahlian khusus.

Mantan Kapolda Bali itu mencontohkan seperti pada pembangunan rumah sakit tidak bisa diambil oleh sembarang pemborong karena pembangunan rumah sakit hanya bisa dikerjakan oleh pemborong khusus.

"Terdapatnya beberapa pembangunan fisik yang tidak terealisasi ini membawa dampak terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sehingga terlihat SILPA tinggi dan penyerapan anggaran rendah," ucap Pastika.

Sementara itu Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali Wiwin Istanti menyampaikan secara umum lembaga yang ia pimpin memiliki tugas untuk mendistribusikan dana APBN serta mengontrol pelaksanaan sistem akuntansi yang terkait laporan keuangan dengan melakukan sinergi dengan BPKP.

Ia juga memaparkan pihaknya sudah mengatur langkah langkah dan upaya menghadapi pelaporan di akhir tahun anggaran 2015 dengan menginformaiskan Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan penyetoran Surat Perintah Membayar (SPM) terakhir per tanggal 23 Desember 2015.

"Banyak satker yang pengerjaannya sudah selesai namun belum melakukan penagihan sehingga terkesan penyerapan dana belum maksimal." katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiwin juga menyampaikan penyerapan dana desa yang dianggarkan pemerintah pusat untuk Provinsi Bali sudah mencapai 80 persen.

Dalam kesempatan itu, Pastika pun berharap pihak Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan saat perealisasian anggaran, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di tahun anggaran berikutnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015