Negara (Antara Bali) - Pengedar sabu-sabu di Kabupaten Jembrana, melakukan transaksi di depan sekolah, dengan cara menaruh barang haram tersebut di buis yang berada tepat di depan pagar sekolah.

Transaksi dengan cara itu terungkap saat Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap AMA (39), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram netto, yang ia ambil dari dalam buis di depan salah satu SMA di Kecamatan Mendoyo.

"Sabu-sabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok, yang oleh pengedar ditaruh di dalam buis. Pengedar dan pembeli, sepakat untuk menaruh sabu-sabu di tempat tersebut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris Nyoman Master, di Negara, Senin.

Menurutnya, dari pemeriksaan, warga Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo yang juga mantan karyawan bar di Kabupaten Badung ini mengaku, membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial GB seharga Rp500 ribu.

Ia mengatakan, antara pengedar dan pembeli berkomunikasi lewat handphone, dengan ketentuan pembeli harus membayar dulu dengan menyerahkan uang kepada kurir pengedar.

"Setelah uang diserahkan, sabu-sabu ditaruh di lokasi yang disepakati, untuk diambil oleh pembeli," ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu buah sepeda motor yang digunakan AMA untuk mengambil barang tersebut, kulit rokok, korek gas, tiga buah pipet dan tabung kaca.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1).

Saat ditemui di Polres Jembrana, AMA mengaku, ia memakai sabu-sabu sejak enam bulan lalu, yaitu saat bekerja di bar, dengan alasan agar kuat begadang.

Laki-laki yang sudah memiliki empat anak ini mengatakan, setelah berhenti bekerja di bar, ia kecanduan narkoba sehingga memesan dari GB.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015