Denpasar (Antara Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar, Bali, menyita ribuan kosmetika dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya serta tanpa izin edar.

"Ribuan produk ilegal dan berbahaya itu kami sita dari hasil operasi selama September 2015 di tiga kabupaten/kota," kata Kepala BBPOM Denpasar Endang Widowati, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa hasil operasi ribuan produk obat tradisional dan kosmetika itu didapatkan dari sejumlah toko di Kabupaten Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.

Sebagian besar produk dari luar Bali yang disita lembaga pengawas obat dan makanan itu merupakan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia yang dilarang seperti merkuri.

Di Kabupaten Klungkung, BBPOM menyita sebanyak 669 kosmetik dari 30 jenis tanpa dilengkapi izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp62.800.000.

Di Kabupaten Bangli, tim menyita 98 produk dari 10 jenis juga tanpa dilengkapi izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2.530.000.

Sementara itu di Denpasar, tim menyita obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 3.505 produk dengan nilai ditaksir mencapai Rp10.515.000.

Obat tradisional tersebut di antaranya seperti montalin dan prono jiwo yang mengandung bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan.

Pihaknya kini intensif menggelar penyuluhan kepada masyarakat terkait keberadaan produk kosmetika dan obat yang mengandung bahan berbahaya.

"Kami imbau kepada masyarakat pakailah kosmetik yang sesuai dengan kebutuhan kulit masing-masing dan beli yang berdaftar di BBPOM, cek kemasan dan kadaluarsa," ucapnya.

Selain di tiga daerah tersebut, BBPOM rencananya akan melakukan investigasi di daerah lain di Pulau Dewata.

"Kami masih melakukan pendalaman, secara hukum ini masih kami proses," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015