Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa, I Made Suitra yang melakukan korupsi pembangunan jembatan di Lemukih, Kabupaten Buleleng, Bali sebesar Rp669 juta dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ariyadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Denpasar, Bali, Selasa.
Terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu, dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-Undang Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim terhadap terdakwa itum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun penjara tanpa mengembalikan uang yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, denda dan subsider tetap sama dengan putusan hakim.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sopan dalam persidangan, berterus terang, merasa bersalah, menyesal dan tidak menikmati uang hasil kerugian negara.
Dalam dakwaan bahwa terdakwa sebagai PPK diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk pembangunan jembatan Pangkung Lebong dan Pangkung Api di Desa Lemukih, Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Modus yang digunakan terdakwa bersama rekanan dan PPTK yang juga sudah dijadikan tersangka yaitu dengan membuat laporan fiktif pembangunan jembatan ini.
Proses pembangunan jembatan tahap I yang seharusnya menyelesaikan 40 persen pembangunan, hanya diselesaikan 20 persen saja. Namun, dalam pertanggung jawabannya, para tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak.
Oleh seba itu, perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp669 juta. Mendengar putusan itu, JPU maupun terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan majelis hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Gede Ariyadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Denpasar, Bali, Selasa.
Terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu, dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-Undang Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim terhadap terdakwa itum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun penjara tanpa mengembalikan uang yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, denda dan subsider tetap sama dengan putusan hakim.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sopan dalam persidangan, berterus terang, merasa bersalah, menyesal dan tidak menikmati uang hasil kerugian negara.
Dalam dakwaan bahwa terdakwa sebagai PPK diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk pembangunan jembatan Pangkung Lebong dan Pangkung Api di Desa Lemukih, Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Modus yang digunakan terdakwa bersama rekanan dan PPTK yang juga sudah dijadikan tersangka yaitu dengan membuat laporan fiktif pembangunan jembatan ini.
Proses pembangunan jembatan tahap I yang seharusnya menyelesaikan 40 persen pembangunan, hanya diselesaikan 20 persen saja. Namun, dalam pertanggung jawabannya, para tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak.
Oleh seba itu, perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp669 juta. Mendengar putusan itu, JPU maupun terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan majelis hakim. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015